Перейти к содержимому

🔴Duarr.. Tamparan Pedas Pendiri Sistim Hukum MK & Mantan Hakim MK Pada Saldi Isra

Maheswari D.A

0:00 / 0:00

🔴Duarr.. Tamparan Pedas Pendiri Sistim Hukum MK & Mantan Hakim MK Pada Saldi Isra

21 335 просмотров · 3 дн. назад
Maheswari D.A
52,4 тыс. подписчиков
21 335 просмотров · 3 дн. назад
🔴Duarr.. Tamparan Pedas Pendiri Sistim Hukum MK & Mantan Hakim MK Pada Saldi Isra ***** MAHESWARI : Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara resmi membacakan pokok-pokok permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/9/2026). Dalam pemaparannya, tim pemohon meminta MK untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena menilai adanya cacat administratif dan manipulatif terkait keabsahan syarat pendidikan tingkat SLTA/sederajat yang dimiliki Gibran.Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana menekankan bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menghapus kecatatan hukum yang terjadi sejak awal proses pencalonan. Menurutnya, syarat calon merupakan condition sine qua non atau kondisi mutlak yang wajib dipenuhi sebelum penetapan calon hingga pelantikan."Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang bersifat administratif dan manipulatif. Demikian cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi," ujar Denny Indrayana dalam pemaparannya dikutip fajar.co.id dari tayangan Youtubenya, Selasa (22/9/2026).Dalam berkas permohonannya, tim pemohon menilai ada dugaan kecurangan pemilu yang bersifat TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana). Poin utama yang disorot adalah tidak terpenuhinya syarat pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Tingkat Lanjutan Pertama/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.