Aturan Terbaru Barang Bawaan & Kiriman Jamaah Haji 2026
Bea Cukai Cilacap
0:00 / 0:00
Aturan Terbaru Barang Bawaan & Kiriman Jamaah Haji 2026
283 просмотра · 6 мес. назад
Bea Cukai Cilacap
1,97 тыс. подписчиков
283 просмотра · 6 мес. назад
Jemaah haji tidak usah khawatir lagi soal barang bawaan atau oleh-oleh saat kembali ke Indonesia 🤗
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang bawaan jemaah haji.
Apa saja kemudahannya?
✅ Jemaah haji reguler: bebas bea masuk & pajak untuk seluruh barang pribadi
✅ Jemaah haji khusus: bebas bea masuk & pajak hingga USD 2.500
Syaratnya:
📌 Berangkat dengan kuota visa Indonesia & terdaftar di SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu
📌 Barang merupakan milik pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan
Agar proses kepulangan tetap lancar, pastikan hanya membawa barang milik pribadi dan hindari menerima titipan dari pihak lain.
Demi kelancaran perjalanan Bapak/Ibu, yuk pahami ketentuannya. Kami telah merangkumnya melalui media di bawah ini.
👇🏻👇🏻👇🏻
https://s.kemenkeu.go.id/Fasilitasbar...
__
Segmen Video
0:00 Intro
00:46 Pengenalan aturan baru PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengenai pembebasan bea masuk bagi jemaah haji
02:31 Perbedaan fasilitas untuk Jemaah Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda
03:37 Ketentuan fasilitas untuk barang kiriman (berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025)
04:51 Penjelasan mengenai periode waktu pengiriman barang agar mendapatkan fasilitas
05:47 Syarat administrasi dan batasan dimensi/nilai untuk barang kiriman
07:12 Cara perhitungan pajak dan bea masuk jika barang melebihi batasan fasilitas (untuk barang kiriman)
09:11 Ketentuan pajak dan bea masuk jika barang bawaan Haji Khusus melebihi batas (USD 2.500)
10:25 Kesimpulan poin-poin penting aturan terbaru dan penutup