Перейти к содержимому

Aturan Terbaru Barang Bawaan & Kiriman Jamaah Haji 2026

Bea Cukai Cilacap

0:00 / 0:00

Aturan Terbaru Barang Bawaan & Kiriman Jamaah Haji 2026

283 просмотра · 6 мес. назад
Bea Cukai Cilacap
1,97 тыс. подписчиков
283 просмотра · 6 мес. назад
Jemaah haji tidak usah khawatir lagi soal barang bawaan atau oleh-oleh saat kembali ke Indonesia 🤗 Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang bawaan jemaah haji. Apa saja kemudahannya? ✅ Jemaah haji reguler: bebas bea masuk & pajak untuk seluruh barang pribadi ✅ Jemaah haji khusus: bebas bea masuk & pajak hingga USD 2.500 Syaratnya: 📌 Berangkat dengan kuota visa Indonesia & terdaftar di SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu 📌 Barang merupakan milik pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan Agar proses kepulangan tetap lancar, pastikan hanya membawa barang milik pribadi dan hindari menerima titipan dari pihak lain. Demi kelancaran perjalanan Bapak/Ibu, yuk pahami ketentuannya. Kami telah merangkumnya melalui media di bawah ini. 👇🏻👇🏻👇🏻 https://s.kemenkeu.go.id/Fasilitasbar... __ Segmen Video 0:00 Intro 00:46 Pengenalan aturan baru PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengenai pembebasan bea masuk bagi jemaah haji 02:31 Perbedaan fasilitas untuk Jemaah Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda 03:37 Ketentuan fasilitas untuk barang kiriman (berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025) 04:51 Penjelasan mengenai periode waktu pengiriman barang agar mendapatkan fasilitas 05:47 Syarat administrasi dan batasan dimensi/nilai untuk barang kiriman 07:12 Cara perhitungan pajak dan bea masuk jika barang melebihi batasan fasilitas (untuk barang kiriman) 09:11 Ketentuan pajak dan bea masuk jika barang bawaan Haji Khusus melebihi batas (USD 2.500) 10:25 Kesimpulan poin-poin penting aturan terbaru dan penutup