Перейти к содержимому

Kronologi Perampokan Tewaskan WMJ Pemilik Salon Yung, Pasutri Residivis Incar Emas: Info dari Teman

Tribunnews

0:00 / 0:00

Kronologi Perampokan Tewaskan WMJ Pemilik Salon Yung, Pasutri Residivis Incar Emas: Info dari Teman

18 250 просмотров · 1 день назад
Tribunnews
15,6 млн подписчиков
18 250 просмотров · 1 день назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi mengungkap motif pembunuhan yang menewaskan penata rias salon Yung di Jalan Ramania Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.  Kapolres Banjar, AKBP Fadli mengatakan, motif ekonomi menjadi penyebab utama perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. AKBP Fadli menyebut, pelakunya dua orang dengan status suami istri, inisial H dan M. Dua-duanya warga Banjar dan Banjarbaru. Peristiwa bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban sedang berada sendirian di dalam rumah yang sekaligus digunakan sebagai salon. Kedua pelaku berpura-pura ingin potong rambut di salon Yung yang diketahui milik korban.  Saat itu, diketahui salon Iyung akan tutup. Namun, pelaku memaksa masuk dengan alasan ingin memotong rambut. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah sembari menyemir rambutnya.  Dua tersangka, HS (35) dan istrinya M (35), datang dengan berpura-pura hendak memotong rambut. Korban sempat meminta salah seorang pelaku menyemirkan rambutnya di bagian belakang telinga korban.  Tiga menit berlalu, pelaku berdiri dan berteriak sambil mendekati korban sembari berkata bosan hidup miskin, dan menanyakan di mana korban menyimpan perhiasannya. Belum sempat menjawab, korban langsung ditikam menggunakan senjata tajam ke arah dada sebelah kanan korban. Korban sempat berteriak meminta tolong namun, salah satu pelaku menutup mulut korban dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia.  Kedua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri tersebut kemudian diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kalimantan Tengah. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk hasil kejahatan yang telah digunakan pelaku. Kasat Reskrim Polres Banjar Rifandy Purnayangkara menjelaskan, aksi tersebut dilakukan dengan perencanaan. Pelaku sebelumnya sempat mendatangi lokasi, namun tidak melanjutkan aksinya karena terdapat keponakan korban. Pelaku kemudian kembali mencari waktu ketika kondisi di sekitar korban dianggap memungkinkan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pelanggan salon agar dapat masuk dan mendekati korban. Hasil visum menunjukkan korban mengalami sekitar 10 luka tusuk dan satu luka gorok di bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Barang yang dibawa kabur antara lain dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak bermata batu, dua jam tangan, serta telepon genggam milik korban. Keesokan harinya, salah satu cincin emas dijual di Banjarmasin seharga Rp 28 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan membeli sepeda motor Honda Beat senilai Rp 17,5 juta serta sebuah telepon genggam baru sebelum keduanya melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat langsung aksi pembunuhan tersebut. Polisi juga tidak menemukan rekaman CCTV yang dapat menjadi petunjuk awal. Pelarian pasangan tersebut berakhir pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Tim gabungan menemukan keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Menurut AKBP dr. Fadli, saat proses penangkapan Hendra sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke Polres Banjar. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa satu pasang anting, satu buah cincin emas, satu buah kalung perak dengan mata dari batu, satu senjata tajam dan tiga buah smartphone. Kapolres Banjar AKBP dr. Fadli mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu tiga hari melalui kerja sama Tim Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribun-Video.com/BanjarmasinPost.co.id) Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Berawal Cerita Teman, Pelaku Perampokan Salon Yung di Martapura Banjar Incar Perhiasan Emas korban, https://banjarmasin.tribunnews.com/ka.... Program: Tribunnews Update Host: Yustina Kartika Gati Editor Video: Anggraini Puspasari Uploader: #PembunuhanMartapura #KabupatenBanjar #Martapura #SalonYung #KasusPembunuhan #Perampokan #PencurianDenganKekerasan #MotifEkonomi #PolresBanjar #Kalsel #KalimantanSelatan #TersangkaPembunuhan