[FULL] Debat Panas! Kuasa Hukum Roy & Waketum BRN Soroti Gugatan Praperadilan ke-5 Roy Dikabulkan
KOMPASTV
0:00 / 0:00
[FULL] Debat Panas! Kuasa Hukum Roy & Waketum BRN Soroti Gugatan Praperadilan ke-5 Roy Dikabulkan
7 447 просмотров · 3 часа назад
KOMPASTV
20 млн подписчиков
7 447 просмотров · 3 часа назад
KOMPAS.TV - Mengenai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan ganti rugi imateriil bagi Roy Suryo sejumlah 5 juta rupiah.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
Dalam gugatannya, Roy Suryo yang meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total 206 juta rupiah, atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
Setelah praperadilan selesai, Roy Suryo mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa, dalam sidang perdana kasus ijazah Jokowi yang menyeretnya sebagai tersangka.
Lantas, apakah Roy Suryo bisa lolos dari jerat dakwaan, dan bagaimana pembuktian Roy Suryo untuk mengalahkan pelapor, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo di kasus ijazah? Kita akan bahas bersama Yasena, kuasa hukum Roy Suryo, dan Ade Darmawan, Waketum BRN.
#roysuryo #jokowi #ijazah #praperadilan
Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui:
website www.kompas.tv
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
X: https://x.com/KompasTV
Thread: https://www.threads.com/@kompastv
TikTok: / kompastv.indonesia