Перейти к содержимому

Hak Pengawasan DPR Dipertanyakan! Yunarto Singgung Kendali Elite Politik dan Koalisi | DIALOG PRIME

ntvnewsdotid

0:00 / 0:00

Hak Pengawasan DPR Dipertanyakan! Yunarto Singgung Kendali Elite Politik dan Koalisi | DIALOG PRIME

1 294 просмотра · 14 часов назад
ntvnewsdotid
27,1 тыс. подписчиков
1 294 просмотра · 14 часов назад
https://www.ntvnews.id/ - Hak Pengawasan DPR Dipertanyakan! Yunarto Singgung Kendali Elite Politik dan Koalisi | DIALOG PRIME Hak pengawasan DPR RI kembali menjadi sorotan di tengah polemik dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Persoalan yang berkaitan dengan aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi parlemen, transparansi pembentukan regulasi, serta pengaruh kepentingan partai politik dan koalisi pemerintahan dalam menentukan langkah pengawasan DPR. Dalam program DIALOG PRIME Nusantara TV, Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menyoroti belum bergulirnya hak angket DPR untuk mendalami dugaan kejanggalan penyusunan PKPU yang turut dikaitkan dengan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yunarto menilai bahwa meskipun anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan penyelidikan, pelaksanaannya kerap dipengaruhi oleh keputusan pimpinan fraksi, ketua umum partai, hingga kesepakatan politik dalam koalisi pemerintahan. Menurut Yunarto, persoalan dugaan pasal selundupan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan mantan pimpinan Komisi II DPR. Ia mendorong DPR menggunakan mekanisme pengawasan, termasuk hak interpelasi maupun hak angket, untuk memeriksa proses konsultasi dan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah Pasal 18 ayat (3) telah melalui prosedur pembahasan yang semestinya serta menjawab dugaan adanya penyimpangan dalam pembentukan aturan pemilu. Sementara itu, Guspardi Gaus, mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi PAN, menilai dukungan pimpinan partai dan koalisi memiliki pengaruh terhadap kemungkinan bergulirnya hak angket. Guspardi menyampaikan bahwa apabila Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi memberikan ruang bagi langkah tersebut, proses pengawasan DPR dinilainya akan lebih mudah dilakukan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan setiap kebijakan pemilu dibentuk melalui mekanisme yang transparan serta akuntabel. Di sisi lain, perbedaan keterangan mengenai proses penyusunan PKPU masih menjadi perhatian. Guspardi menyatakan bahwa substansi Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam konsultasi Komisi II DPR menurut pengalamannya. Namun, berdasarkan penjelasan Hasyim Asy'ari yang dikutip dalam dialog, ketentuan tersebut telah tercantum dalam rancangan PKPU dengan penomoran berbeda, yakni Pasal 19 ayat (2). Perbedaan ini menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar dokumen dan proses konsultasi diperiksa secara terbuka. Lantas, mengapa hak pengawasan DPR belum digunakan untuk menelusuri dugaan kejanggalan tersebut? Seberapa besar pengaruh pimpinan partai dan elite koalisi terhadap keputusan anggota parlemen? Apakah hak angket dapat menjadi jalan untuk mengungkap fakta tanpa harus dikaitkan dengan upaya pemakzulan Gibran? Dan mampukah DPR menjalankan fungsi pengawasannya secara independen di tengah kepentingan politik pemerintahan? #NusantaraTV #DialogPrime #YunartoWijaya #GuspardiGaus #DPRRI #HakAngketDPR #PrabowoSubianto #GibranRakabumingRaka #PasalSelundupan #PKPU19Tahun2023 #KPU #PolemikIjazahGibran #PolitikIndonesia Saksikan Nusantara TV di Jabodetabek 43 UHF | JaBar 35 UHF | JaTeng 36 UHF | DI Yogya 29 UHF | JaTim 38 UHF | SumUt 28 UHF | SulSel 34 UHF | KalSel 45 UHF | Bali 39 UHF | Lampung 42 UHF | KepRi 48 UHF | Satelit Telkomsat 3720 Mhz | vidio.com | Indihome channel 128 | USeeTV | My Republic | nusantaratv.com/live | Platform Appstore & Playstore Saksikan live streaming NTVnews.id hanya di https://www.ntvnews.id/live Dan jangan lupa untuk follow akun media sosial NTVnews.id untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami: Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?... Instagram:   / ntvnews.id   Tiktok:   / ntvnewsdotid   X:   / ntvnewsid   Website: https://www.ntvnews.id/