Siapa Jansen Sitindaon Sebenarnya? Profilnya Dikulik seusai Desak Wapres Gibran Mundur
Tribunnews
0:00 / 0:00
Siapa Jansen Sitindaon Sebenarnya? Profilnya Dikulik seusai Desak Wapres Gibran Mundur
49 257 просмотров · 9 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
49 257 просмотров · 9 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Nama Jansen Sitindaon menjadi sorotan setelah politikus Partai Demokrat itu meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan mundur dari jabatannya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Jansen Sitindaon?
Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (1/11), Jansen Sitindaon ialah politikus Partai Demokrat yang dikenal memiliki latar belakang sebagai pengacara.
Pria asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ini lahir pada 5 September 1982.
Di Partai Demokrat, Jansen dipercaya menduduki jabatan Wakil Sekretaris Jenderal atau Wasekjen sejak 2020.
Ia juga kembali masuk dalam kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2025 hingga 2030.
Sebelum aktif di dunia politik, Jansen lebih dahulu menekuni profesi sebagai advokat.
Bahkan, mendirikan firma hukum bernama Law Firm Jansen Sitindaon & Partners.
Dari sisi pendidikan, Jansen merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Indonesia.
Karier politiknya semakin meroket setelah bergabung dengan jajaran pengurus pusat Partai Demokrat.
Pada Pemilu 2019, Jansen juga pernah maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara III.
Namun, ia belum berhasil mendapatkan kursi setelah memperoleh 11.997 suara.
Kini, nama Jansen kembali menjadi perhatian publik setelah menyampaikan pandangannya terkait putusan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Ia menilai ada dua pilihan yang bisa ditempuh Gibran.
Yakni mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden atau menghadapi mekanisme pemberhentian melalui DPR dan MPR.
"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," tulis Jansen.
"Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ujarnya. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Jansen Sitindaon, Politikus Demokrat Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres, https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: Panji Anggoro Putro