SOROTI PENDIDIKAN GIBRAN! Hakim MK Arsul Sani: Pengetahuan Setara, Ini Agak Abstrak
TribunJatim Official
0:00 / 0:00
SOROTI PENDIDIKAN GIBRAN! Hakim MK Arsul Sani: Pengetahuan Setara, Ini Agak Abstrak
3 559 просмотров · 15 часов назад
TribunJatim Official
3,4 млн подписчиков
3 559 просмотров · 15 часов назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#hakimmk #arsulsani #ijazahgibran #gibran
TRIBUNJATIM.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas.
Hakim Konstitusi Arsul Sani secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan kejelasan administratif terkait status penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tanpa adanya ijazah kelulusan formal.
Dalam persidangan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani menyoroti keterangan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyatakan bahwa pengetahuan seseorang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan tertentu hanya berdasarkan transkrip nilai dan sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance).
Menurut Arsul, istilah "pengetahuan setara tamat sekolah" tanpa adanya ijazah resmi merupakan hal yang tidak lazim dan terkesan abstrak dalam konteks persyaratan administratif pencalonan pejabat negara.
Sebelumnya, tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Kemendikdasmen menjelaskan dalam persidangan bahwa kementerian tidak menerima ijazah saat pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia.
Penilaian dilakukan semata-mata dengan memadankan transkrip nilai serta mata pelajaran yang ditempuh dengan struktur kurikulum pendidikan di Indonesia pada tahun 2018.
Meski demikian, pendalaman terkait makna Certificate of Attendance serta dasar hukum penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut terus dikuliti oleh majelis hakim MK.
Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari agenda sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji sengketa terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
VP: Bimayur
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter / tribunjatim
Facebook / tribunnewsjatim
Instagram / tribun_jatim
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia