Перейти к содержимому

Mahkamah Konstitusi & Sejarah Pembubaran Partai Politik di Indonesia | Kuliah oleh Prof. Yusril

Yusril Ihza Mahendra Official

0:00 / 0:00

Mahkamah Konstitusi & Sejarah Pembubaran Partai Politik di Indonesia | Kuliah oleh Prof. Yusril

12 169 просмотров · 3 месяца назад
Yusril Ihza Mahendra Official
34,8 тыс. подписчиков
12 169 просмотров · 3 месяца назад
Dalam kuliah untuk mahasiswa program magister FHUI pada tanggal 1 Mei 2026 ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra membahas secara mendalam tentang peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembubaran partai politik di Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 2003, MK memiliki kewenangan unik yang sebelumnya hanya dimiliki eksekutif pada masa Orde Baru. Kewenangan ini diformalkan melalui Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008, meski hingga kini belum pernah digunakan. Topik yang dibahas mencakup: Dasar hukum pembubaran partai: partai yang bertentangan dengan Pancasila, melanggar UUD 1945, atau terlibat makar dan separatisme. Sejarah partai politik: dari masa kolonial Belanda, era Soekarno, Orde Baru, hingga Reformasi. Ketegangan demokrasi: perdebatan antara pluralisme politik dan stabilitas negara. Reformasi 1998: kembalinya kebebasan berpartai dengan batasan ideologi Pancasila. Stabilitas politik dan ekonomi: bagaimana konsistensi politik mendukung Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. Tantangan kontemporer: perdebatan apakah partai dapat dianggap sebagai entitas korporasi yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Prof. Yusril menegaskan bahwa demokrasi memang lamban, mahal, dan tidak sempurna, tetapi tetap menjadi sistem terbaik. Semua kelompok politik berhak hidup, kecuali mereka yang berusaha meruntuhkan demokrasi dan memaksakan sistem monolitik. #YusrilIhzaMahendra #MahkamahKonstitusi #HukumTataNegara #SejarahPolitik #DemokrasiIndonesia #PartaiPolitik #PolitikIndonesia #KuliahHukum #EdukasiPolitik #UUD1945