Перейти к содержимому

Pembaruan ketentuan pembetulan SPT & tata cara pembuatan e-Bupot (PER-12/PJ/2026)

PODCAST PAJAK

0:00 / 0:00

Pembaruan ketentuan pembetulan SPT & tata cara pembuatan e-Bupot (PER-12/PJ/2026)

467 просмотров · 9 дн. назад
PODCAST PAJAK
984 подписчика
467 просмотров · 9 дн. назад
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi pelaporan pajak sebelumnya guna menghadirkan proses administratif yang lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Regulasi ini secara khusus mengatur pembaruan ketentuan pembetulan surat pemberitahuan (SPT), tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan elektronik (e-Bupot), serta penyesuaian perhitungan saldo kompensasi lebih bayar yang terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan. Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya memperbarui berbagai formulir dan mekanisme pelaporan agar wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan secara elektronik dan transparan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak TAXBOOK (BELAJAR PAJAK) ⁠https://www.youtube.com/channel/UCRYu... PERJAK (PERATURAN PAJAK) ⁠https://www.youtube.com/channel/UCDgi... KATAX (KASUS PAJAK) ⁠https://www.youtube.com/channel/UC6xc... PODCAST PAJAK ⁠https://www.youtube.com/channel/UC_SI...