Перейти к содержимому

PERAN ANAK BERU DALAM PESTA ADAT KARO RYANDY S GURUKINAYAN & ESTARY BRU RAMBE TARIGAN 22/02/2025.

rophian sembiring

0:00 / 0:00

PERAN ANAK BERU DALAM PESTA ADAT KARO RYANDY S GURUKINAYAN & ESTARY BRU RAMBE TARIGAN 22/02/2025.

741 просмотр · 1 г. назад
rophian sembiring
2 тыс. подписчиков
741 просмотр · 1 г. назад
PERAN ANAK BERU DALAM PESTA ADAT KARO RYANDY S GURUKINAYAN & ESTARY BRU RAMBE TARIGAN MINGGU 22/02/2025. Acara Pesta Perkawinan Adat Batak Karo dan Batak Toba ini pengantin pria dan wanita ini adalah : Riandy Hagai Sembiring Gurukinayan, SE.MM dan Estary Tapianna Br. Rambe Tarigan, SH Acara pernikahan ini telah dilaksanakan pada: Hari/ Tanggal : Sabtu, 22 Februari 2025 Jam 08.00 WIB sd selesai Tempat : “JAMBUR DJAWATA" Jalan Jatiwarinin Jakarta Timur Seperti biasa pesta adat ini baru selesai pada jam 18.00 Wib. Dalam pelaksaan pesta perkawinan Adat Karo ini yang bertanggung jawab dari awal sebelum pelaksanaan pesta dilaksanakan oleh Kelompok (Tegun)  Anak Beru.yang merupakan bagian dari Rakut Sitelu atau Telu Daliken (Tiga Tungku) disamping Kelompok Sembuyak dan Kelompok Kalimbubu. Ketiga kelompok diatas disebut Rakut Sitelu yang dalam pelaksanaan Adat Istiadat Karo disebut Sangkep Nggeluh. SANGKEP NGGELUH 'Sangkep Nggeluh' adalah istilah dalam masyarakat Batak Karo yang berarti kelengkapan dalam kehidupan.  Sangkep Nggeluh juga dikenal dengan istilah Rakut Sitelu, yang berarti ikatan yang tiga yang saling kait mengait dan tidak bisa dipisahkan satu sama yang lain dalam pelaksaan semua ritual adat istiadat Batak Karo. Rakut Sitelu merupakan sistem kekerabatan yang mengatur posisi dalam adat istiadat masyarakat Karo. Sistem ini terdiri dari tiga unsur, yaitu Kalimbubu, Sukut, dan Anak Beru.  Rakut Sitelu memiliki makna bahwa setiap individu Karo tidak bisa lepas dari keluarganya. Sistem ini membuat masyarakat Karo terikat satu sama lain, saling memiliki, dan saling menghormati dan saling ketergantungan dalam menjalankan semua adat istiadat masyarakat Batak Karo. Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi perempuan dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan orang Karo. Orang Karo menyakini bahwa Kalimbubu adalah pembawa berkat. Kalimbubu disebut juga dengan Dibata Ni Idah (tuhan yang tampak). Sukut artinya pihak tuan rumah dalam suatu upacara adat istiadat atau kegiatan ritual.  Dalam upacara adat pernikahan, sukut adalah orang yang menikah dan orang tuanya.  Anak Beru. Anak beru adalah pihak pengambil perempuan atau penerima perempuan untuk diperistri. Anak beru disebut pula hakim moral, karena bila terjadi perselisihan dalam keluarga kalimbubunya, tugasnyalah mendamaikan perselisihan tersebut. Sukut adalah pihak yang menjadi tuan rumah dalam suatu upaca adat istiadat maupun ritual, kalimbubu adalah pihak yang sangat dihormati karena dianggap menjadi perwakilan Dibata (Tuhan) dibumi pemberi tendi dan darah, sedangkan Anak Beru adalah pihak yang mengerjakan pekerjaan sukut dalam merencanakan, melaksanakan serta melaporkan semua hasil pelaksanaanya dalam pelaksanaan.adat istiadat maupun mendamaikan perselisihan yang terjadi di pihak Kalimbubu. Dalam masyarakat etnis Karo, ada konsep Sangkep Nggeluh yang mengatur tatanan sosial. Konsep ini terdiri dari Merga Silima (Marga Lima), Tutur Siwaluh, Rakut Sitelu, dan Perkade-Kaden Sepuluh Dua Tambah Sada.  Dalam sistem Rakut Sitelu, posisi Sukut, Kalimbubu, dan Anak Beru akan berputar secara bergantian sehingga tidak ada kasta pada masyarakat etnis Karo tergantung posisi yang bersangkutan di 'Marga Kekuarga' hajatan atau kegiatan adat baik suka maupun duka yang sedang dia kunjungi. Artinya di keluarga "A" bisa posisinya sebagai Kalimbubu akan tetapi di keluarga "B" bisa sebagai Sukut demikian juga di keluarga "C" yang punya hajatan atau suasana duka.bisa posisinya sebagai Anak Beru. Artinya posisi dalam Adat Istiadat Karo tergantung marga yang disandangnya serta marga yang sedang dihadiri bisa berubah atau dengan kata lain tidak selamanya ditengah, dikanan ataupun dikiri semuanya bisa berubah. Itulah indahnya di dalam menjalankan Adat Istiadat Karo bahwa bisa posisinya sebagai Kalimbubu, Sukut maupun Anak Beru. Perlu diingat bahawa dalam menjalankan adat istiadat tersebut di atas baik sebagai Kalimbubu, Sukut maupun Anak Beru mempunyai 'Hak dan Kewajiban' yang berbeda dalam menjalankan adat istiadat dalam mastarakat Karo. Oleh sebab itu, disetiap kepala keluarga di masyaeakat Karo pasti memiliki  Merga/ Marga dari salah satu  5 (lima) Kelompok Besar Utama marga Karo yaitu : Karo-Karo, Sembiring, Ginting, Tarigan dan Perangin Angin yang disandangnya maka  otomatis dari marga itu diketahui posinya apakah sebagai Sukut, Kalimbubu maupun Anak Beru di dalam keluarga yang dihadirinya bisa berdasarkan hubungan darah maupun karena hubungan tali perkawinan dari keluarga besarnya baik dari Kalimbubu, Sukut maupun Anak Beru. Untuk lebih jelasnya silahkan simak fungsi dan kewajiban dan tingkatan sebagai Kalimbubu, Sukut dan Anak Beru di bawah ini. Kelompok Kalimbubu Kalimbubu Simada Dareh adalah saudara laki-laki kandung dari ibu atau paman seseorang. Kalimbubu Simada Dareh merupakan bagian dari kelompok kalimbubu yang berasal dari ibu kandung seseorang.  ....... Baca selanjutnya di kolom komentar di bawah............ (rsg12092025)