CRIME DECODED: Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan (Environmental Crime)
GARITO Media
0:00 / 0:00
CRIME DECODED: Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan (Environmental Crime)
3 198 просмотров · 9 часов назад
GARITO Media
950 подписчиков
3 198 просмотров · 9 часов назад
CRIME DECODED – Vol. 2.0 – Episode 2: Tindak Pidana terhadap Lingkungan Hidup
Pernahkah kita membayangkan bahwa pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, atau pembuangan limbah industri tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana? Bagaimana jika sebuah perusahaan tetap membuang limbah meskipun mengetahui bahwa limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat? Apakah pihak yang bertanggung jawab hanya individu yang melakukan perbuatan tersebut, atau perusahaan sebagai badan usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Tindak pidana terhadap lingkungan hidup merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengaturannya mencakup berbagai persoalan, mulai dari pencemaran air, udara, dan laut hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dumping, serta perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Lalu, apakah setiap pencemaran lingkungan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana? Apa perbedaan antara pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup? Mengapa baku mutu lingkungan menjadi penting dalam pembuktian perkara pidana? Bagaimana hukum membedakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan karena kelalaian? Dan yang tidak kalah menarik, bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan ketika suatu tindak pidana lingkungan hidup melibatkan perusahaan atau korporasi?
Melalui video ini, CRIME DECODED mengajak Anda untuk memahami tindak pidana terhadap lingkungan hidup dari perspektif hukum pidana, menelusuri unsur-unsur tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta memahami bagaimana akibat suatu perbuatan dapat memengaruhi ancaman pidananya. Kita juga akan membahas pentingnya pembuktian melalui baku mutu lingkungan dan hasil pemeriksaan laboratorium, serta menelaah bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat ditentukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, maupun pengelolaan kegiatan usaha.
Pemahaman hukum pidana lingkungan hidup tidak hanya membantu kita mengetahui perbuatan apa yang dilarang, tetapi juga memahami bagaimana unsur tindak pidana dibuktikan, kapan suatu perbuatan dapat dipidana, dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan alam, melainkan juga persoalan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan tanggung jawab hukum atas dampak yang ditimbulkan.
That’s how we decode the crime.
Temui kami di:
Instagram: @garitomedia (GARITO Media)
Instagram Pembawa Segmen: @crime.deco (CRIME DECODED)
TikTok: @garitomedia (GARITO Media)