VIRAL! Video Pengakuan Kepala Sekolah Berujung Ancaman Sanksi Berat ASN
Tribun Timur
0:00 / 0:00
VIRAL! Video Pengakuan Kepala Sekolah Berujung Ancaman Sanksi Berat ASN
3 053 просмотра · 4 мес. назад
Tribun Timur
9,4 млн подписчиков
3 053 просмотра · 4 мес. назад
#tribuntimur #tribunviral #Makassar #ASN #KepalaSekolah #Inspektorat #Suap #Gratifikasi #BeritaTerbaru #BeritaHariIni #ViralIndonesia #sulsel
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan suap hingga gratifikasi jabatan kepala sekolah di Kota Makassar terancam dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.
Penegasan itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, Senin (29/6/2026).
Dalam aturan, pelanggaran disiplin ASN dibagi menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran berat, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Apabila dalam proses pemeriksaan juga ditemukan unsur tindak pidana, seperti suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), atau pemerasan, maka penanganannya tidak hanya berhenti pada sanksi disiplin ASN.
Tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, Inspektorat memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut akan dimintai klarifikasi, termasuk nama-nama yang muncul dalam video viral.
Diketahui, sejumlah nama disebut dalam video pengakuan kepala sekolah tersebut.
Seperti Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Muh Yunus Sanusi, Alfian, hingga Ata (Andi Taufiq Aris) yang merupakan pejabat PDAM Makassar.
Reporter: Siti Aminah/Wa Ode Nurmin
Video Editor: Ahmad Faiz Faqih/Muh. Rifqi Adika Ram (Mhs Magang UNM)
Host: I Luh Devi Sania
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur