Перейти к содержимому

Karhutla 2026: Polri Usul Cabut Izin 23 Perusahaan, 20 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan!

Radar Banjarmasin

0:00 / 0:00

Karhutla 2026: Polri Usul Cabut Izin 23 Perusahaan, 20 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan!

73 просмотра · 2 дн. назад
Radar Banjarmasin
24,1 тыс. подписчиков
73 просмотра · 2 дн. назад
Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Polri juga mengungkap 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka, empat merupakan perusahaan bermodal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dari 287 laporan polisi. Rekomendasi pencabutan izin didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya kebakaran berulang, titik awal api berasal dari wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang tidak memadai. #Karhutla #BareskrimPolri #KebakaranHutan #CabutIzin #Perusahaan #Kalimantan #KalimantanBarat #BeritaNasional #RadarBanjarmasin