Перейти к содержимому

Berbicara Pada Saat Buang Hajat (Kitab Bulughul Maram) ll Ust. H. Ali Nur Lc

Ragam Dakwah Islam

0:00 / 0:00

Berbicara Pada Saat Buang Hajat (Kitab Bulughul Maram) ll Ust. H. Ali Nur Lc

28 просмотров · 6 дн. назад
Ragam Dakwah Islam
645 подписчиков
28 просмотров · 6 дн. назад
Teks dan Terjemahan Hadits Hadits ke-101 dalam kitab Bulughul Maram (Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani), pada Kitab Thaharah, Bab Qadha’ al-Hajah (Adab Buang Hajat), membahas tentang larangan berinteraksi atau berbicara saat membuang kotoran. Redaksi hadits tersebut adalah: إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ، وَلَا يَتَحَدَّثَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ “Apabila dua orang laki-laki buang air (besar/kecil), maka hendaklah masing-masing menutupi diri (bersembunyi) dari temannya, dan janganlah keduanya saling berbicara, karena sesungguhnya Allah murka akan perbuatan tersebut.” Status Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Ibnu As-Sakan dan Ibnul Qaththan menshahihkannya, namun Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram memberi catatan bahwa hadits ini ma’lul (memiliki 'illah atau cacat tersembunyi pada sanadnya). Meski sanadnya diperbincangkan, makna dan adab yang terkandung di dalamnya disepakati dan diamalkan oleh mayoritas ulama. Kandungan dan Fikih Hadits Larangan Berbicara: Jumhur (mayoritas) ulama menghukumi berbicara saat buang hajat sebagai makruh. Hal ini berlaku baik untuk buang air besar maupun buang air kecil. Larangan ini mencakup larangan menjawab salam, mengobrol, atau berdzikir dengan lisan saat berada di tempat buang hajat. Pengecualian (Kondisi Darurat): Berbicara saat buang hajat diperbolehkan atau bahkan menjadi wajib jika ada kebutuhan yang mendesak. Contohnya: memperingatkan orang buta agar tidak jatuh ke lubang, meminta air untuk bersuci jika habis, atau kondisi darurat lain yang mengancam nyawa. Kewajiban Menutup Aurat: Hadits ini juga menegaskan kewajiban mencari tempat yang tertutup (falyatawara) agar tidak terlihat oleh orang lain. Menampakkan aurat saat buang hajat di tempat terbuka hukumnya haram. Sebab Pelarangan: Teks hadits secara lugas menyebutkan “Allah murka (yamqutu) akan hal tersebut.” Berbicara dan membuka aurat saat buang hajat dianggap merendahkan muruah (kehormatan), menunjukkan hilangnya rasa malu, dan tidak mengagungkan adab kebersihan dalam Islam. Tempat buang hajat adalah tempat kotor yang menjadi sarang setan, sehingga seseorang dituntut untuk segera menyelesaikan hajatnya dalam keadaan diam tanpa berlama-lama.