Перейти к содержимому

Bahas Bahasa ASEAN | Inilah Inti Persoalan Bahasa Indonesia dan Label Melayu - Muhammad Rois Rinaldi

muhammad rois rinaldi

0:00 / 0:00

Bahas Bahasa ASEAN | Inilah Inti Persoalan Bahasa Indonesia dan Label Melayu - Muhammad Rois Rinaldi

29 701 просмотр · 4 г. назад
muhammad rois rinaldi
11,9 тыс. подписчиков
29 701 просмотр · 4 г. назад
Inilah Inti Persoalan Bahasa Indonesia dan Label Melayu - Muhammad Rois Rinaldi Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesiaadalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 1 ayat (2) Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerahdaerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 1 ayat (6) Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 1 ayat (7) Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: a. persatuan; b. kedaulatan; c. kehormatan; d. kebangsaan; e. kebhinnekatunggalikaan; f. ketertiban; g. kepastian hukum; h. keseimbangan; i. keserasian; dan j. keselarasan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 2. Jakarta - Malaysia mengusulkan bahasa Melayu sebagai bahasa kedua ASEAN setelah bahasa Inggris. "Malaysia akan mengadakan perbincangan dengan pemimpin ASEAN untuk mencadangkan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa kedua ASEAN dalam usaha memartabatkan bahasa ibunda ke peringkat antarbangsa," kata Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam dalam akun Facebook-nya, Rabu (23/3/2022). Menurut Ismail Sabri Yaakob, pengusulan ini lantaran bahasa Melayu dituturkan banyak penduduk ASEAN, termasuk Indonesia. "Indonesia, Brunei, Singapura, Thailand selatan, Filipina selatan, serta sebagian dari Kamboja turut menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar. Jadi tidak ada alasan kami tidak bisa menjadikan bahasa Melayu sebagai salah satu bahasa resmi ASEAN," katanya. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Prof. Endang Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. membenarkan adanya penutur bahasa Melayu di Indonesia, tetapi sebagai bahasa daerah, bukan bahasa nasional. Ia menambahkan, bahasa Melayu di Indonesia juga berbeda dengan di Malaysia. Sebab, bahasa Melayu di Indonesia sudah terpengaruh bahasa daerah lain dan bahasa Indonesia sendiri. "Karena status bahasa Indonesia jadi bahasa nasional, jadi dituturkan banyak orang. Jadi mau tidak mau, bahasa Jawa, Sunda menyerap istilah dari bahasa Indonesia. Bahasa Melayu pun di Riau banyak menyerap kosakata bahasa Indonesia," jelasnya. "Sementara bahasa Melayu di Malaysia berkembang sendiri, dengan lafal sendiri, dengan kosatakata sendiri. Bahwa mereka saling memahami, wajar karena akarnya sama," imbuh Aminudin. Sumber: Detik.com