Pemilik Bangunan (Ruko) Bisa Dituntut Pidana Oleh Penyewanya Karena Hal Ini
Legal Akses
0:00 / 0:00
Pemilik Bangunan (Ruko) Bisa Dituntut Pidana Oleh Penyewanya Karena Hal Ini
15 186 просмотров · 6 л. назад
Legal Akses
175 тыс. подписчиков
15 186 просмотров · 6 л. назад
Sepanjang masa sewa bangunan, seorang penyewa mempunyai kekuasaan atas bangunan yang disewanya tersebut. Kekuasaan tersebut memberinya hak untuk melarang pihak lain, termasuk pemilik bangunan, untuk memasuki atau menggunakan bangunan yang telah disewanya. Jika hak sewanya ini dilanggar, maka penyewa dapat menuntut pihak lain manapun, termasuk si pemilik bangunan gedungnya sendiri. Hak menuntut tersebut termasuk hak menuntut secara pidana.
===============================
Dapatkan draf Perjanjian Sewa Bangunan (rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, dll) dalam format MS Word di:
https://lynk.id/legalakses/YjQVNrg