DPRD Nilai Bupati Gowa Layak Diberhentikan Imbas Miras Hingga Nginap Bareng Om Bas di Rumah Jabatan
Tribun Bengkulu
0:00 / 0:00
DPRD Nilai Bupati Gowa Layak Diberhentikan Imbas Miras Hingga Nginap Bareng Om Bas di Rumah Jabatan
17 723 просмотра · 2 месяца назад
Tribun Bengkulu
663 тыс. подписчиков
17 723 просмотра · 2 месяца назад
DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (23/7/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, memaparkan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Soedari Reskila.
Dalam penyampaiannya, Fahmi mengatakan Pansus menemukan sejumlah fakta berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Menurut Pansus, Muhammad Basri disebut memperoleh akses khusus ke rumah jabatan Bupati Gowa, termasuk beberapa kali berada di lokasi tersebut hingga larut malam dan menginap dalam kurun waktu tertentu.
Fahmi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi internal, Muhammad Basri disebut mendapat perlakuan layaknya pejabat resmi. Selain itu, Pansus menyatakan menemukan dugaan adanya aktivitas yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan kepatutan di lingkungan rumah jabatan, termasuk konsumsi minuman beralkohol.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fahmi mengatakan Pansus juga menemukan dokumen berupa manifest perjalanan, boarding pass, tiket elektronik, serta dokumen lain yang menurutnya menunjukkan Muhammad Basri mengikuti sejumlah perjalanan bersama Bupati Gowa ke berbagai daerah, baik dalam kegiatan dinas maupun non-dinas. Pansus juga berpendapat bahwa pemesanan tiket dan akomodasi dilakukan melalui instruksi kepada jajaran pemerintah daerah serta diduga menggunakan fasilitas kedinasan.
Selain itu, Ketua DPRD Gowa menyampaikan keterangan saksi, termasuk mantan suami Bupati Gowa, yang menurutnya memberikan kesaksian di bawah sumpah. Fahmi mengatakan salah satu saksi juga menyerahkan surat tulisan tangan yang dijadikan bagian dari alat bukti dalam penyelidikan Pansus.
Berdasarkan rangkaian hasil penyelidikan tersebut, Fahmi menyatakan Pansus berpendapat bahwa tindakan yang diuraikan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya Pasal 61 ayat (2), Pasal 67 huruf d, Pasal 76 ayat (1) huruf g, serta Pasal 78 ayat (2) mengenai pemberhentian kepala daerah yang melanggar larangan atau melakukan perbuatan tercela.
Mengacu pada hasil penyelidikan dan analisis hukum yang dipaparkan dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan pendapat bahwa Bupati Gowa layak diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga rapat paripurna berlangsung, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bupati Gowa terkait pemaparan hasil penyelidikan dan pendapat DPRD tersebut.
Apabila berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya ditambahkan tanggapan dari pihak Bupati Gowa atau kuasa hukumnya agar memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/
Program: -
Host: -
Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H
Uploader: -
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu
Like fanspage --------- / tribunbengkulu