🔴LIHAT GUS YAQUT BISA JADI TAHANAN RUMAH, Immanuel Ebenezer Ikut Ajukan Pengalihan Tahanan
Harian Surya
0:00 / 0:00
🔴LIHAT GUS YAQUT BISA JADI TAHANAN RUMAH, Immanuel Ebenezer Ikut Ajukan Pengalihan Tahanan
3 563 просмотра · Трансляция закончилась 6 мес. назад
Harian Surya
3,62 млн подписчиков
3 563 просмотра · Трансляция закончилась 6 мес. назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menuai sorotan.
Situasi ini turut memicu reaksi dari pihak eks-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Keluarga Noel pun berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim.
Permohonan ini diajukan setelah KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, Senin (23/3/2026) menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.
Ia menyebut, Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.
Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
Dia juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.
Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir.
Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah, pada Kamis (19/3/2026) malam, atau dua hari sebelum Lebaran.
Setelah mendapat berbagai kritik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.
Yaqut kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan KPK.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Langkah tersebut sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Yaqut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
(Tribun-Video.com)
Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
relay tribunJatim Network: anugrah fitra