🔴SEMPAT GELAGAPAN DITANYA HAKIM MK, KPU Bantah Pencalonan Gibran Cacat Hukum di Pilpres 2024
TribunJatim Official
0:00 / 0:00
🔴SEMPAT GELAGAPAN DITANYA HAKIM MK, KPU Bantah Pencalonan Gibran Cacat Hukum di Pilpres 2024
19 260 просмотров · Трансляция закончилась 2 дня назад
TribunJatim Official
3,4 млн подписчиков
19 260 просмотров · Трансляция закончилась 2 дня назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti aturan KPU.
Komisioner KPU Idham Kholik dicecar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny mempertanyakan asal-usul norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan itu mengecualikan bukti kelulusan tingkat SLTA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Norma inilah yang menjadi salah satu persoalan dalam sengketa syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.
Hakim Enny kemudian mengajukan pertanyaan spesifik.
Apakah norma tersebut sudah pernah ada dalam PKPU Pilpres sebelum 2024?
Namun Idham justru menjelaskan soal Permendikbud 2014.
Ia juga membawa-bawa aturan yang digunakan dalam Pilkada 2020.
Padahal pertanyaan hakim adalah soal PKPU Pilpres sebelum 2024.
Idham bahkan kembali meminta pejabat KPU lainnya memberikan keterangan.
Hakim Saldi Isra kemudian ikut menyela.
Saldi memperjelas pertanyaannya.
Apakah materi mengenai pengecualian bagi lulusan sekolah asing itu sudah ada dalam PKPU Pilpres lima tahun sebelumnya?
Hingga akhirnya Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang memberikan jawaban.
“Belum," jawab Mochammad Afifuddin.
KPU juga membantah adanya cacat hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9).
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres.
Dalam jawabannya, KPU menjelaskan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Kuasa hukum KPU, Julfadi, menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki nilai yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas atau SLTA.
KPU juga menyampaikan bukti verifikasi serta merujuk pada aturan yang mengatur mengenai penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Menurut KPU, aturan tersebut menjadi dasar bahwa surat keterangan penyetaraan dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon.
"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," tegas Saleh.
Sementara itu, Presiden ke-7, Jokowi merespons gugatan terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi lantas membeberkan riwayat pendidikan anaknya tersebut.
Sembari tertawa, Jokowi heran seseorang yang sudah sekolah di luar negeri masih harus mengikuti kejar paket C kembali.
Hal ini disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9).
Jokowi mengaku heran pendidikan Gibran yang ditempuh hingga ke luar negeri masih dipersoalkan.
Bahkan, ijazah setara SMA milik Gibran disebut diragukan hingga muncul permintaan agar putranya mengikuti paket C.
Ia juga mempertanyakan tudingan bahwa terdapat kecurangan yang terstruktur terkait persyaratan pendidikan Gibran.
“Ya itu proses hukum nanti yang miliki kewenangan mahkamah. Apanya (terkait kecurangan terstruktur)? Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masak udah sekolah di luar ikut paket C,” jelasnya.
(Tribun-Video.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Agilio OktoViasta
relay tribunjatim: Anugrah Fitra