[LIVE] - Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Denny Indrayana: Segera Audiensi ke DPR RI
Kompascom Reporter on Location
0:00 / 0:00
[LIVE] - Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK, Denny Indrayana: Segera Audiensi ke DPR RI
32 635 просмотров · Трансляция закончилась 13 часов назад
Kompascom Reporter on Location
1,52 млн подписчиков
32 635 просмотров · Трансляция закончилась 13 часов назад
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. MK menilai bawa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Namun, MK juga mengungkapkan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, Denny Indrayana selaku penggugat menyatakan akan menggelar audiensi dengan DPR RI. Mereka berencana mendorong proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Sementara itu, Gibran menyatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan studi ke Singapura untuk memperoleh gelar sarjana. Pernyataan itu disampaikan Gibran pada Rabu (7/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Streamer: Rahmad Prasetyo
--------------------------------------------------------------
Media sosial Kompas.com :
Facebook: / kompascom
Instagram: / kompascom
Twitter: / kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
Tiktok: / kompas.com