Перейти к содержимому

Pihak Kopassus Tetapkan Letda AG Jadi Tersangka, Kasus Senjata Meletus yang Tewaskan Letda Jihad

Tribun Sorong

0:00 / 0:00

Pihak Kopassus Tetapkan Letda AG Jadi Tersangka, Kasus Senjata Meletus yang Tewaskan Letda Jihad

33 396 просмотров · 1 дн. назад
Tribun Sorong
293 тыс. подписчиков
33 396 просмотров · 1 дн. назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNSORONG.COM, JAYAPURA – Denpom Kopassus resmi menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka atas insiden kelalaian pengosongan senjata yang menewaskan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Peralatan Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf Indra Mardianto, menjelaskan bahwa peristiwa pada Sabtu (24/10/2026) tersebut terjadi murni karena unsur kelalaian saat prosedur pengosongan senjata yang terekam jelas di CCTV, di mana Letda AG mengokang pistol tanpa memastikan kamar peluru dan meletakkan jari di pelatuk hingga peluru menembus pintu serta mengenai korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta sanksi administratif berat berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan anti-teror. Sementara itu, pihak keluarga di Sorong, Papua Barat Daya, khususnya sang ibunda Zainab Jelfoom, terus mendesak pengusutan tuntas secara transparan serta meminta keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Simak selengkapnya di TribunSorong. (*) Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Pihak Kopassus Tetapkan Letda AG Jadi Tersangka, Kasus Senjata Meletus yang Tewaskan Letda Jihad. Editor: Marius Frison Yewun Editor Video: Bintang