Перейти к содержимому

Cara Mengisi formulir Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Online Kemenag Banten 2026

Madrasah Hebat Bermartabat

0:00 / 0:00

Cara Mengisi formulir Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Online Kemenag Banten 2026

2 139 просмотров · 6 мес. назад
Madrasah Hebat Bermartabat
94,2 тыс. подписчиков
2 139 просмотров · 6 мес. назад
Berikut adalah rangkuman dari dokumen Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Bersama jenjang MTsN dan MAN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2026/2027: 1. Informasi Umum & Biaya Sistem PMBM Bersama jenjang MTsN dan MAN ini dilaksanakan secara online. Seluruh proses seleksi tidak memungut biaya dari calon murid, melainkan dibebankan kepada anggaran BOS dan/atau BOP Madrasah. 2. Persyaratan Utama Calon Murid Identitas & Data Induk: Calon murid harus memiliki NISN dan asal sekolah wajib memiliki NPSN yang terdaftar di EMIS atau DAPODIK. Batas Usia: Maksimal 15 tahun untuk pendaftar MTsN, dan maksimal 21 tahun untuk pendaftar MAN pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kelengkapan Berkas: Diwajibkan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum bulan Maret 2026, Ijazah/dokumen kelulusan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,-. Persyaratan Khusus: Lulusan luar provinsi Banten wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi sekolah, sedangkan pendaftar dari sekolah asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah. 3. Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran diakses melalui laman resmi https://pmbm-kanwilbanten.com/ Pendaftar diperbolehkan memilih minimal 1 (satu) dan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah tujuan. Bagi yang sudah mengunggah berkas dan dinyatakan persyaratannya terpenuhi, pendaftar wajib mencetak bukti pendaftaran secara online. Berikut adalah rangkuman dari dokumen Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Bersama jenjang MTsN dan MAN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2026/2027: 1. Informasi Umum & Biaya Sistem PMBM Bersama jenjang MTsN dan MAN ini dilaksanakan secara online. Seluruh proses seleksi tidak memungut biaya dari calon murid, melainkan dibebankan kepada anggaran BOS dan/atau BOP Madrasah. 2. Persyaratan Utama Calon Murid Identitas & Data Induk: Calon murid harus memiliki NISN dan asal sekolah wajib memiliki NPSN yang terdaftar di EMIS atau DAPODIK. Batas Usia: Maksimal 15 tahun untuk pendaftar MTsN, dan maksimal 21 tahun untuk pendaftar MAN pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kelengkapan Berkas: Diwajibkan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum bulan Maret 2026, Ijazah/dokumen kelulusan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,-. Persyaratan Khusus: Lulusan luar provinsi Banten wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi sekolah, sedangkan pendaftar dari sekolah asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah. 3. Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran diakses melalui laman resmi http://pmbm-kanwilbanten.com/. Pendaftar diperbolehkan memilih minimal 1 (satu) dan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah tujuan. Bagi yang sudah mengunggah berkas dan dinyatakan persyaratannya terpenuhi, pendaftar wajib mencetak bukti pendaftaran secara online. 4. Mekanisme Seleksi (Jalur Reguler) Selain Jalur Prestasi dan Afirmasi yang diseleksi oleh masing-masing madrasah, Jalur Reguler menggunakan mekanisme berikut: Nilai akhir kelulusan diukur dari 70% Nilai Computer Based Test (CBT) dan 30% Nilai Tes Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ). Apabila terdapat nilai akhir yang sama antar pendaftar, maka prioritas kelulusan akan ditentukan dari usia yang paling tua. Jika usia juga sama, maka diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal. Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri (daftar ulang) ke madrasah terkait sesuai jadwal. Apabila tidak, maka pendaftar dianggap gugur.Selain Jalur Prestasi dan Afirmasi yang diseleksi oleh masing-masing madrasah, Jalur Reguler menggunakan mekanisme berikut: Nilai akhir kelulusan diukur dari 70% Nilai Computer Based Test (CBT) dan 30% Nilai Tes Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ). Apabila terdapat nilai akhir yang sama antar pendaftar, maka prioritas kelulusan akan ditentukan dari usia yang paling tua. Jika usia juga sama, maka diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal. Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri (daftar ulang) ke madrasah terkait sesuai jadwal. Apabila tidak, maka pendaftar dianggap gugur. #PMBM #KanwilBanten