Перейти к содержимому

[FULL] Potensi Pidana di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL, Pakar: Sopir Taksi Bisa Kena Pasal

Tribunnews

0:00 / 0:00

[FULL] Potensi Pidana di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL, Pakar: Sopir Taksi Bisa Kena Pasal

4 956 просмотров · 5 месяцев назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
4 956 просмотров · 5 месяцев назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai terdapat unsur kelalaian dalam insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur Senin (27/4/2026). Menurut Abdul Fickar, kelalaian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengangkutan yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur keselamatan. Ia juga menyoroti peran pengemudi taksi yang disebut dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti dengan sengaja menerobos perlintasan kereta. Apalagi jika terbukti tak ada upaya apapun dari sang pengemudi untuk memindahkan kendaraannya yang mogok dan terjebak di tengah perlintasan kereta. Selain itu, jika secara resmi terdapat petugas yang memiliki kewenangan di lokasi, maka petugas tersebut juga berpotensi terkena sanksi hukum. Sebab, keberadaan petugas dinilai memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya insiden. Abdul Fickar menegaskan penanganan kasus ini harus dilakukan melalui penyelidikan menyeluruh untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews On Focus Host: Nila Irda Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader: