MAMPUSS CUKK !! “SP 3 BODONG” DENNY INDRAYANA DIKEJAR !
OPUNG PARBELLAK OFFICIAL и ещё 2
0:00 / 0:00
MAMPUSS CUKK !! “SP 3 BODONG” DENNY INDRAYANA DIKEJAR !
96 599 просмотров · 12 ч назад
OPUNG PARBELLAK OFFICIAL и ещё 2
96 599 просмотров · 12 ч назад
Kemarin, Senin (12/10/2026), sejumlah relawan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Surakarta, Jawa Tengah.
Pertemuan itu digelar di tengah sorotan terhadap Gibran menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah dan juga wacana pemakzulan.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengakui dalam pertemuan dengan Jokowi pihaknya membahas Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal Gibran.
Ungkit kasus Denny Indrayana
Usai pertemuan, Andi Azwan kepada media menyinggung rencananya melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.
Denny, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, adalah salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran.
Andi Azwan mengungkit kasus korupsi "Payment Gateway" di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 silam yang membuat Denny Indrayana menjadi tersangka.
Menurut dia Denny Indrayana pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu namun hingga sekarang statusnya belum jelas.
Andi mengatakan Denny ditetapkan tersangka pada 2015 akan tetapi kerap mengaku polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadapnya.
Namun Andi Azwan menyayangkan Denny Indrayana tidak pernah menunjukkan bukti bahwa penyidik menerbitkan SP3 untuk membatalkan status tersangkanya.
"Menurut saya, kalau dia tidak mau menampilkan SP3-nya artinya ini terjadi pembohongan publik dan kita akan laporkan dan akan minta ke Bareskrim untuk menindaklanjuti (status) tersangkanya dia ini," kata Andi Azwan dikutip dari Kompas.TV.
"Harus masuk ke tahap penyidikan lebih dalam, jangan di-freezing, dipetieskan, apalagi Presiden Prabowo dan Mas Gibran ini bagaimana korupsi diberantas sampai akar-akarnya."
Lebih lanjut, Andi menuduh Denny Indrayana "melarikan diri" dari kasus payment gateway selama satu dekade.
Simpatisan Gibran itu mempertanyakan bagaimana Denny menjalin "gentlemen agreement" dengan Barsekrim Polri untuk menghentikan penyelidikannya.
"Seorang Denny Indrayana, seorang tersangka payment gateway, melarikan diri selama 10 tahun dan dia mengatakan di ruang publik bahwa dia mendapatkan SP3 karena ada perjanjian, gentlemen agreement," kata Andi Azwan.
"Dia tidak mau menunjukkan SP3-nya, itu suatu pertanyaan yang big question besar bagi masyarakat Indonesia. Kenapa seorang tersangka bisa melakukan gentlement agreement dengan Bareskrim," ujarnya.
#jokowidodo
#prabowosubianto
#gibranrakabumingraka
#kabinetmerahputih
#politikindonesia
#roysuryo
#rismonsianipar
#doktertifa
#pdiperjuangan
#megawatisoekarnoputri