Sederet Uraian Fakta dan Alat Bukti DPRD saat Rapat Paripurna, Dian: Memakzulkan Bupati Gowa
Tribun Timur
0:00 / 0:00
Sederet Uraian Fakta dan Alat Bukti DPRD saat Rapat Paripurna, Dian: Memakzulkan Bupati Gowa
13 907 просмотров · 2 мес. назад
Tribun Timur
9,4 млн подписчиков
13 907 просмотров · 2 мес. назад
#tribuntimur #tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Sederet Uraian Fakta dan Alat Bukti DPRD saat Rapat Paripurna, Dian: Memakzulkan Bupati Gowa
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa terhadap dirinya.
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak lembaga legislatif (DPR atau DPRD) untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah atau tanah air. Hak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan.
Di Indonesia, istilah ini juga lekat dengan hak konstitusional warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN ini mendapatkan ruang berbicara pasca usulan anggota DPRD Gowa soal pemberhentian dirinya sebagai bupati Gowa.
Rapat paripurna digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/8/2026).(*)
Editor Video: A. Syahrul Khair
Narator: Nur Fajriani R
Reporter: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Sumber: Tribun-timur.com
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur