Перейти к содержимому

Drama Sidang Arsip Jokowi: Ketua KIP Jateng Pertanyakan Tanda Tangan Pejabat Surakarta

BITV

0:00 / 0:00

Drama Sidang Arsip Jokowi: Ketua KIP Jateng Pertanyakan Tanda Tangan Pejabat Surakarta

44 985 просмотров · 9 мес. назад
BITV
123 тыс. подписчиков
44 985 просмотров · 9 мес. назад
Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang membahas permohonan keterbukaan arsip ijazah Joko Widodo (Jokowi) berlangsung tegang. Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng menyoroti kesalahan administrasi fatal serta inkonsistensi jawaban yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Surakarta. Sengketa ini bermula dari permohonan warga bernama Bonatua Silalahi yang meminta salinan legalisir seluruh ijazah (SD, SMP, SMA, S1) serta berita acara verifikasi milik Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilkada Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis mencecar pihak termohon (PPID Surakarta) terkait prosedur penandatanganan surat jawaban keberatan. Majelis menemukan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo, padahal sesuai aturan standar layanan, jawaban atas keberatan seharusnya ditandatangani oleh Atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah (Sekda). "Coba dicek di standar layanan, boleh tidak Kepala Dinas menandatangani jawaban atas keberatan?" tanya Ketua Majelis dengan tegas. Menanggapi teguran tersebut, perwakilan PPID Surakarta mengakui kesalahannya. "Kami mengakui ada kekeliruan atau kekhilafan dari kami dalam rangka memproses jawaban ini. Seharusnya yang bertanda tangan adalah atasan PPID atau Sekda," ujar pihak termohon mengakui. Selain masalah administrasi, Majelis juga mempertanyakan inkonsistensi alasan penolakan informasi. Awalnya, PPID Surakarta menolak memberikan data dengan alasan "tidak menguasai dokumen" dan "tidak memiliki kewenangan". Namun, dalam jawaban keberatan, alasan bertambah menjadi "informasi yang dikecualikan" dengan merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Majelis menilai hal ini membingungkan karena KPU bukan berada di bawah wewenang PPID Pemkot Surakarta. Akibat temuan-temuan tersebut, sidang sempat diskors (ditunda) selama 10 menit agar Majelis Komisioner dapat bermusyawarah menentukan kelanjutan proses sengketa ini. #bitv #newsbitv #beritahariinibitv #bitvonline ================================================== Website: http://bitvonline.com Instagram:   / bitvofficial