ANDI AZWAN BANTAH PDIP! Gibran Disebut Tetap Sah Jadi Wapres meski Suket Dibatalkan MA
iNews Bali Nusra
0:00 / 0:00
ANDI AZWAN BANTAH PDIP! Gibran Disebut Tetap Sah Jadi Wapres meski Suket Dibatalkan MA
156 просмотров · 1 ч назад
iNews Bali Nusra
249 тыс. подписчиков
156 просмотров · 1 ч назад
ANDI AZWAN BANTAH PDIP! Gibran Disebut Tetap Sah Jadi Wapres meski Suket Dibatalkan MA | iNews Terkini
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu polemik politik. PDIP dan relawan Gibran, Andi Azwan, menyampaikan pandangan yang saling berseberangan mengenai dampak putusan tersebut.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Menurut Andreas, putusan MA semakin memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Ia menilai Gibran tidak memiliki tanda kelulusan yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut putusan MA memperkuat alasan partainya untuk mendorong pembahasan polemik ijazah Gibran melalui mekanisme hak angket DPR. PDIP juga mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membahas langkah tersebut.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan. Ia menegaskan Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden meskipun surat keterangan penyetaraan pendidikannya dinyatakan tidak sah oleh MA.
Andi berargumentasi bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian bagi lulusan luar negeri terkait kewajiban menunjukkan ijazah SMA atau sederajat. Menurutnya, lulusan luar negeri dapat menggunakan ijazah pendidikan tertinggi sebagai dokumen persyaratan.
Di sisi lain, putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi penggugat Subhan Palal, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Polemik ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Lantas, bagaimana perbedaan tafsir PDIP dan Andi Azwan terhadap putusan MA? Apakah putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap persyaratan jabatan Wakil Presiden? Mungkinkah polemik ini berlanjut ke DPR melalui hak angket?
Simak perkembangan dan pembahasan lengkapnya dalam iNews Terkini.
Jangan lupa LIKE, COMMENT, SHARE, dan SUBSCRIBE channel iNews untuk mendapatkan informasi terbaru seputar politik, hukum, dan peristiwa nasional.
#PDIP #AndiAzwan #PDIPvsAndiAzwan #GibranRakabuming #IjazahGibran #PolemikIjazahGibran #PutusanMA #MahkamahAgung #MA #SuratPenyetaraan #SuketGibran #IjazahSMA #IjazahWapres #WakilPresiden #GibranWapres #AndreasHugoPareira #HastoKristiyanto #RelawanGibran #MilitanGibran08 #HakAngket #DPRRI #PKPU192023 #Pasal18Ayat3 #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #SubhanPalal #DennyIndrayana #PolitikIndonesia #HukumIndonesia #PolemikPolitik #BeritaPolitik #BeritaNasional #IsuNasional #iNewsTerkini #iNews #iNewsTV
📰 Berita Terbaru dan Terpercaya Bali & Nusa Tenggara
Dapatkan informasi terkini seputar Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta berita nasional hanya di iNews Bali Nusra. Kami hadir dengan liputan cepat, akurat, dan berimbang untuk Anda.
📌 Jangan lupa
✅ Klik SUBSCRIBE untuk mengikuti berita terbaru setiap hari
✅ Aktifkan Lonceng Notifikasi agar tidak ketinggalan update penting
✅ Bagikan video ini agar lebih banyak orang mendapatkan informasi yang benar
#iNewsBaliNusra #BeritaTerkini #Bali #NTB #NTT #BeritaHariIni #BreakingNews #BeritaDaerah #BeritaNasional
Informasi seputar Bali dan Nusa Tenggara juga bisa anda baca di:
https://bali.inews.id/
https://ntt.inews.id/
https://ntb.inews.id/