Перейти к содержимому

🔴LIVE: Pria Bersajam Bubarkan Ibadah di Gereja Tangerang Kini Jadi Tersangka meski Telah Berdamai

Tribun Bekasi Official

0:00 / 0:00

🔴LIVE: Pria Bersajam Bubarkan Ibadah di Gereja Tangerang Kini Jadi Tersangka meski Telah Berdamai

1 902 просмотра · Трансляция закончилась 14 ч назад
Tribun Bekasi Official
87,1 тыс. подписчиков
1 902 просмотра · Трансляция закончилась 14 ч назад
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026, setelah polisi menerima tiga laporan terkait perkara tersebut. Sebelumnya, Aji diduga membawa senjata tajam dan berupaya menghentikan jalannya ibadah pada Minggu (20/9/2026). Meski sempat menjalani proses perdamaian dan menyampaikan permintaan maaf, kasus ini tetap berlanjut ke tahap penyidikan setelah adanya laporan dari pihak lain. (Tribun-Video.com)