Mahfud MD Desak KPU Diadili Imbas Dugaan Pasal Selundupan yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres
Tribunnews
0:00 / 0:00
Mahfud MD Desak KPU Diadili Imbas Dugaan Pasal Selundupan yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres
11 004 просмотра · 16 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
11 004 просмотра · 16 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawa ke pengadilan terkait polemik syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahfud menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Mahfud menilai pasal tersebut bermasalah karena diduga disisipkan tanpa pembahasan yang semestinya.
Namun, KPU membantah tuduhan adanya pasal yang diselundupkan dalam peraturan tersebut.
Dalam putusan gugatan ijazah Gibran, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA sesuai ketentuan UU Pemilu.
Polemik tersebut kemudian memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar dokumen pendidikan Gibran diusut serta usulan pembentukan pansus dan penggunaan hak angket.
Mahfud menyebut ketentuan yang dipersoalkan itu sebagai tindakan yang dapat merusak peradaban bernegara dan demokrasi.
"Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Merusak peradaban, peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan," ucapnya, dikutip Senin (12/10/2026).
Ia juga menyinggung sebuah podcast yang menghadirkan mantan pejabat tinggi dengan klaim adanya arahan untuk mengondisikan kemenangan Gibran agar tidak terhalang persoalan ijazah.
Mahfud menilai dugaan tersebut sebagai persoalan moral serius.
"Bukan hanya administrasi. Ini nih merusak peradaban orang, lalu biasa curang, asal menang sudah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu ketika pasal 18 ini masuk," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa yang disorotnya bukan semata-mata ada atau tidaknya ijazah Gibran, melainkan proses pembentukan aturan yang dianggap bermasalah.
Mantan Menko Polhukam itu meminta dugaan pelanggaran dalam penyusunan PKPU tersebut diproses melalui jalur hukum agar tidak terulang.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan hukum terkait dugaan penyebaran informasi bohong, dengan mempertimbangkan waktu kejadian dan aturan hukum yang berlaku.
"Tapi menurut saya, hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan agar nggak berani lagi merusak ini, ini kan KPU kan yang menyelundupkan pasal ini. Pasal yang tiba-tiba muncul, Pasal 18 ayat 3 yang itu kata DPR nggak pernah dibahas," jelasnnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Minta KPU Diseret ke Pengadilan Buntut Penyelundupan Pasal yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres, https://www.tribunnews.com/nasional/7...
Program: Tribunnews Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman