Перейти к содержимому

Bagaimana Jika MK Mendiskualifikasi Gibran?

Geolive

0:00 / 0:00

Bagaimana Jika MK Mendiskualifikasi Gibran?

7 344 просмотра · 5 часов назад
Geolive
386 тыс. подписчиков
7 344 просмотра · 5 часов назад
Sejauh mana Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali perkara terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024? Dalam episode Realpolitik kali ini, kami membahasnya bersama C. Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP). Diskusi dimulai dari sejumlah persoalan hukum yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Suhadi menilai sejak awal terdapat persoalan dalam mekanisme hukum acara dan syarat-syarat beracara yang menurutnya membuat MK telah "offside". Salah satu yang disoroti adalah persoalan kewenangan dalam menguji aturan administratif yang berkaitan dengan pencalonan. Simak pembahasan lengkapnya hanya di Realpolitik, Channel Geolive. Jangan lupa LIKE, COMMENT, SUBSCRIBE, dan aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan episode terbaru Realpolitik. #realpolitik #geolive #CSuhadi #TimHukumMerahPutih #THMP #gibran #mahkamahkonstitusi #MK #gibranrakabumingraka #politikindonesia #hukumindonesia #pilpres2024 Connect with GEOLIVE: Instagram   / geoliveid   TikTok   / geolive.id   Website www.geolive.id Email geolive.id@gmail.com