Penampakan cctv seorang wanita muda pembakar ruko di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda
Tribun Kaltim Official
0:00 / 0:00
Penampakan cctv seorang wanita muda pembakar ruko di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda
1 097 просмотров · 6 ч назад
Tribun Kaltim Official
958 тыс. подписчиков
1 097 просмотров · 6 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Kunjang menetapkan seorang wanita muda berinisial RR sebagai tersangka kasus pembakaran di kawasan pemukiman padat penduduk, Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Aksi sengaja yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) pagi tersebut menghanguskan satu rumah pribadi dan tiga ruko, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman video CCTV memperlihatkan tersangka RR datang ke lokasi sebelum kebakaran terjadi, berjalan mondar-mandir di lorong samping ruko, dan tak lama kemudian muncul percikan api dari sudut bangunan.
"Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV. Kurang dari 24 jam, tersangka RR berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan, RR yang merupakan mantan karyawan di salah satu ruko salon milik kerabatnya sendiri, mengaku nekat melakukan pembakaran karena dipicu rasa sakit hati.
Tersangka merasa diperlakukan tidak adil serta menerima upah yang tidak setara dibandingkan dengan pekerja lainnya.
Sebelum melancarkan aksinya sekitar pukul 07.30 WITA, RR berangkat dari rumah menggunakan jasa ojek online dan sempat berhenti untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Minyak yang dibeli dipinggir jalan itu, kemudian digunakan untuk memicu api di bangunan tempatnya pernah bekerja, yang akhirnya merembet ke bangunan warga di sekitarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian dan sandal yang digunakan tersangka saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.
Sementara, Pengemudi ojek online yang mengantar tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kini, tersangka RR telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Kunjang. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.(*)
Penulis: Gre
Uploader: Faizal Amir