Перейти к содержимому

Sanksi Intai Penebang Pohon di Bandung: Denda Minimal Rp 10 Juta dan Wajib Ganti 100 Pohon

Kompas.com

0:00 / 0:00

Sanksi Intai Penebang Pohon di Bandung: Denda Minimal Rp 10 Juta dan Wajib Ganti 100 Pohon

6 455 просмотров · 2 мес. назад
Kompas.com
6,25 млн подписчиков
6 455 просмотров · 2 мес. назад
Penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung berbuntut panjang. Pelaku terancam denda Rp 10 juta per pohon, sanksi pidana, hingga kewajiban mengganti 100 pohon untuk setiap satu pohon yang ditebang. Satpol PP pun masih memburu pihak yang diduga memerintahkan aksi tersebut. Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram mengetahui sejumlah pohon di perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata ditebang tanpa izin.  Satpol PP menyebut penebangan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Selain mengantongi identitas pelaku yang menebang pohon, penyidik kini mendalami pihak yang diduga memberi perintah. Sejumlah pihak, termasuk pemilik lapangan padel dan kafe di sekitar lokasi, juga akan dimintai keterangan. Sementara itu, lokasi penebangan telah disegel sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Simak selengkapnya dalam video ini Penulis: Cynthia Lova Video Editor: Cynthia Lova Video jurnalis: Cynthia Lova Produser: Nursita Sari #Bandung #PenebanganPohon #SatpolPP #WaliKotaBandung #peristiwa #viral #vjlab #cta