Перейти к содержимому

Demi Amankan Aset RI, Hotman Desak Prabowo Keluar dari Konvensi New York: Risiko Disita Luar Negeri

Tribunnews

0:00 / 0:00

Demi Amankan Aset RI, Hotman Desak Prabowo Keluar dari Konvensi New York: Risiko Disita Luar Negeri

30 960 просмотров · 6 ч назад
Tribunnews
15,7 млн подписчиков
30 960 просмотров · 6 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan usulan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kedaulatan hukum dan ekonomi negara. Hotman secara khusus menyarankan agar Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut ratifikasi New York Convention yang sebelumnya disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1981. Menurut Hotman, langkah ini mendesak dilakukan agar putusan arbitrase internasional tidak lagi memiliki kekuatan hukum atau dapat dieksekusi di wilayah hukum Indonesia. Selama ini, keikutsertaan Indonesia dalam konvensi tersebut dinilai sangat merugikan, terutama bagi perusahaan negara dan swasta yang kerap kalah dalam sengketa dagang internasional. "Apabila ratifikasi negara RI terhadap New York Convention dengan Keppres Tahun 1981 dicabut, maka putusan arbitrase mana pun di dunia tidak berlaku lagi di Indonesia, dan perusahaan Indonesia serta BUMN akan aman. Silakan mereka menggugat di pengadilan Indonesia sebagai negara yang berdaulat," tegas Hotman. Hotman menyoroti kerugian besar yang ditanggung Indonesia akibat sistem arbitrase internasional, seperti Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Ia membeberkan bahwa proses arbitrase menelan biaya hingga jutaan dolar hanya untuk membayar arbiter dan pengacara asing, meskipun objek sengketa dan para pihak yang bersengketa sepenuhnya berada di Indonesia. Lebih lanjut, Hotman mengungkap data dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang mencatat ada 34 perkara arbitrase internasional yang melibatkan BUMN, dengan 12 kasus di antaranya masih berjalan. Belum lama ini, dua BUMN bahkan dihukum membayar denda triliunan rupiah, salah satunya terkait kegagalan ekspor gas yang membuahkan denda Rp2,2 triliun. "Bayangkan kalau sengketa yang sekarang sedang viral dan berawal dari perdebatan rasa kebangsaan itu dibawa ke arbitrase, akan sangat besar biaya dan risikonya apabila kita kalah. Hampir 90 persen kasus-kasus Indonesia kalah di arbitrase internasional," jelasnya. Hotman juga membandingkan ketidakadilan sistem peradilan antarnegara. Menurutnya, putusan pengadilan Indonesia tidak diakui dan tidak bisa dieksekusi di luar negeri, sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tunduk pada putusan pengadilan atau arbitrase asing. Di akhir usulannya, Hotman mendorong Presiden Prabowo untuk kembali melakukan gebrakan berani di kancah internasional. Jika sebelumnya Indonesia berani mengalihkan fokus dari WTO ke BRICS terkait masalah nikel, maka keluar dari New York Convention adalah langkah strategis berikutnya untuk memperkuat posisi peradilan dan mengamankan aset negara. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Nurma Aisyah Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader: Winda Rahmawati ==============