Mandat Kuat Jaga Gambut | Bedah Editorial MI
METRO TV
0:00 / 0:00
Mandat Kuat Jaga Gambut | Bedah Editorial MI
2 235 просмотров · 23 часа назад
METRO TV
11,3 млн подписчиков
2 235 просмотров · 23 часа назад
MetroTV, KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) bukan bencana musiman yang cukup ditangani setelah api menyala. Ancaman ekologis, kesehatan, ekonomi, dan sosial itu menuntut pencegahan yang sungguh-sungguh. Di lahan gambut, api dapat merambat di bawah permukaan, sulit dideteksi dan dipadamkan, lalu kembali membara jika tata air serta ekosistemnya tidak dipulihkan.
Angkanya mengkhawatirkan. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hingga September tahun ini lebih dari 70 ribu hektare lahan gambut terbakar, jauh melampaui 29.500 hektare sepanjang 2025 menurut Kementerian Kehutanan. Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat sekitar 218 ribu hektare area indikatif gambut terbakar hingga Agustus 2025. Sementara itu, IQAir menyebut luas area indikatif terbakar pada ekosistem gambut mencapai sekitar 447.600 hektare sejak Januari hingga akhir Agustus 2026.
Karena itu, keputusan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) patut disambut. Keputusan setelah berdiskusi dengan pakar dan ilmuwan tersebut memberi sinyal bahwa pemerintah bersedia mendengar sains ketika merumuskan kebijakan lingkungan.
Landasannya kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) dan (4) menegaskan penguasaan sumber daya alam oleh negara serta prinsip perekonomian berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Mandat itu dijabarkan, antara lain, melalui UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, sambutan harus disertai tuntutan. Mandat BPGMN mesti tegas sejak awal. Ia harus memecah fragmentasi tata kelola gambut, bukan menambah tumpang tindih kewenangan.
Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menjadi pelajaran. Dibentuk melalui Perpres 120/2020 untuk mempercepat restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove, lembaga nonstruktural itu berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024. Kedudukannya yang secara administratif berada di bawah kementerian dipandang membatasi kekuatannya.
Finlandia menunjukkan bahwa restorasi memerlukan kerangka nasional yang kokoh. Rencana hingga 2050 mencakup gambut, hutan, perairan, dan pesisir, disertai tindakan, pembiayaan, instrumen kebijakan, serta pemantauan. Tanggung jawab dibagi lintas kementerian dengan pengawasan pemerintah dan parlemen.
Pelajarannya jelas, bahwa lembaga khusus saja tidak cukup. BPGMN membutuhkan mandat jelas, koordinasi kuat, data bersama, target terukur, pembiayaan berkelanjutan, dan pertanggungjawaban terbuka. Pemerintah harus memastikan kewenangannya mampu menggerakkan kementerian dan pemerintah daerah, sekaligus mengukur hasil pemulihan di lapangan, bukan sekadar menghitung rapat dan serapan anggaran.
Rakyat menunggu hasil. Jika BPGMN mengulang kelambanan kementerian teknis dan ketidakberdayaan BRGM, badan itu kehilangan alasan keberadaannya. Alam tidak butuh birokrasi, melainkan aksi. Membakar uang negara untuk membiayai badan yang mandul sama jahatnya dengan membiarkan gambut terbakar menjadi abu.
#Karhutla #KebakaranHutanDanLahan #LahanGambut #RestorasiGambut #MangroveIndonesia #BPGMN #BRGM #LingkunganHidup #KrisisIklim #PencegahanKarhutla
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/