Перейти к содержимому

MENEGARAKAN TANAH DAN HUTAN PAPUA

Redaksi JubiTV

0:00 / 0:00

MENEGARAKAN TANAH DAN HUTAN PAPUA

2 016 просмотров · Трансляция закончилась 4 дня назад
Redaksi JubiTV
66,6 тыс. подписчиков
2 016 просмотров · Трансляция закончилась 4 дня назад
Pembaruan UU Otsus Papua dan keberadaan UU Cipta Kerja merupakan penanda menguatnya upaya pembangunan yang mengekstraksi alam di Papua. Institusionalisasinya sebagai konsekuensi dari kebijakan hukum ekstraktif tersebut adalah beroperasinya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Di seluruh Papua, Pusaka memantau pada 2022-2023 ada lebih dari empat belas (14) perusahaan baru maupun perubahan masuk dengan model PBPH Multiusaha di tanah dan hutan adat orang asli Papua. Problemnya tak berubah. Masuk dengan mengabaikan rakyat setempat. Cara kedatangannya, meminjam istilah dari Tania Li & Pujo Semedi (2022), bak “Pendudukan oleh raksasa”, namun tidak dengan cara tiba-tiba. Kedatangannya dimediasi oleh rezim hukum pembangunan yang membingkai maksud dari rezim negara dan pasar, yakni ekstraksi tanpa henti. Hal tersebut merujuk pada PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Desain demikian menunjukkan potensi adanya pengabaian dan penyingkiran terhadap masyarakat adat atas tanah dan hutan adatnya Partisipasi sebagai hak dan proses pelaksanaan kebijakan yang bersumber dari konstitusi diabaikan. Pemenuhan partisipasi rakyat sekadar formalitas belaka. Sedangkan tujuan ekstraksi hutan diutamakan seolah hutan tiada hubungan kehidupan dengan manusia. Diskusi laporan ini mencoba membawa tema bahwa kebijakan hukum negara dapat menjadi institusionalisasi korupsi, pengabaian hak dan rasisme terlembaga. Teman-teman semua diundang untuk hadir bersama berdiskusi dan merefleksikan kebijakan hukum yang bekerja sebagai alat negara dan pelayan pasar.