Перейти к содержимому

KEPEMIMPINAN Pdt. LIEN KUHUWAEL DINYATAKAN TIDAK SAH SEBAGAI KETUA UMUM GKPII

VOICE OF JOHN RICHARD

0:00 / 0:00

KEPEMIMPINAN Pdt. LIEN KUHUWAEL DINYATAKAN TIDAK SAH SEBAGAI KETUA UMUM GKPII

1 441 просмотр · 3 года назад
VOICE OF JOHN RICHARD
45 подписчиков
1 441 просмотр · 3 года назад
ISI AMAR PUTUSAN PERKARA NO. 525/Pdt.G/2021/PN.Smg M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan menurut hukum Kantor Pusat SINODE GKPII beralamat di Jl.Cilosari Dalam III No.14-16 Semarang Jawa Tengah Adalah SAH ; Menyatakan Menurut hukum Pemberhentian Tergugat I Pdt.Lien Kuhuwael dari Jabatan ketua umum BPPJJ SINODE GKPII Periode 2014-2019 Adalah SAH ; Menyatakan Menurut Hukum Pdt.Marthin Oppier sebagai Ketua Umum BPPJJ SINODE GKPII Pergantian antar Waktu 2014-2019 Adalah SAH ; Menyatakan Menurut Hukum Pelaksanaan MUNAS Ke-X di Ambon Tanggal 10 Oktober 2019 oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penanggungjawab MUNAS Ke-X di Ambon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ; Menyatakan menurut hukum bahwa segala keputusan yang berkaitan dengan MUNAS Ke-X di Ambon tanggal 10 Oktober 2019 yang di laksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II ADALAH TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ; Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I mengatasnamakan diri sebagai ketua umum SINODE GKPII dengan menjalankan kepemimpinan yang berkantor Pusat di Jl.Mengkudu Blk N. No.2 kel.Lagoa,Kec Koja-Jakarta Utara ADALAH TIDAK SAH ; Menghukum Tergugat I untuk Tidak di Perkenankan Melakukan aktifitas apapun yang mengatasnamakan keorganisasian SINODE Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) baik didalam maupun di luar negara kesatuan Republik Indonesia ; Menyatakan menurut hukum terhadap aset-aset GKPII berupa: Sertifikat Tanah Kantor BPPJJ (Sinode) GKPII di Jl.Cilosari Dalam III No.14-16 Semarang, HM Nomor : 118 939 Semarang ; Sertifikat Lahan Kosong BPPJJ GKPII (sinode) di. Gedawang Semarang Selatan HM Nomor : 72 Semarang; Sertifikat Gedung Gereja Milik GKPII “KIDRON” Semarang HM No. Sertifikat, Gedung Gereja Milik GKPII “IMMANUEL” dan “PETRA”, Desa Malanu,Sorong Utara Papua Barat, HM No.2057 Sorong; dalam penguasaan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ; Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan aset-aset GKPII berupa: Sertifikat Tanah Kantor BPPJJ (Sinode) GKPII di Jl.Cilosari Dalam III No.14-16 Semarang, HM Nomor : 118 939 Semarang; Sertifikat Lahan Kosong BPPJJ GKPII (sinode) di. Gedawang Semarang Selatan HM Nomor : 72 Semarang; Sertifikat Gedung Gereja Milik GKPII “KIDRON” Semarang HM No. Sertifikat, Gedung Gereja Milik GKPII “IMMANUEL” dan “PETRA”, desa Malanu,Sorong Utara Papua Barat, HM No.2057 Sorong; dikembalikan kepada Penggugat sebagai aset GKPII yang berkantor pusat di Jl.Cilosari Dalam III No.14-16 Semarang, Jika perlu dengan menggunakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ; Menyatakan menurut hukum Surat Pelimpahan Tugas yang diberikan dari (alm) Pdt.Marthin Oppier kepada Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2019 di Cirebon dan dibuatkan Akta Kuasa Nomor 724 tertanggal 31 Januari 2020 Notaris Anah,S.H.M.Kn, Notaris di Cirebon ADALAH SAH ; Menyatakan menurut hukum Musyawarah Jemaat-Jemaat yang dilaksanakan oleh Penggugat sebagaimana ditetapkan Surat Keputusan Nomor : TAP-II/MUSYAWARAH JEMAAT-JEMAAT-GKPII/I/2020 Tertanggal 23 Oktober 2020 di SAUMLAKI (MALUKU), Sebagaimana dituangkan dalam AKTA Pernyataan Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia ( GKPII ) Badan Pimpinan Jemaat-Jemaat (SINODE) No. 350 Notaris Anik Budi Megawati,S.H.,M.Kn. Notaris di Kendal Tertanggal 25 Mei 2021 ADALAH SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ; Menyatakan SAH MENURUT HUKUM Penggugat Sebagai Ketua Umum SINODE GKPII Sebagaimana Surat Keputusan Nomor : TAP - II / MUSYAWARAH JEMAAT-JEMAAT-GKPII/I/2020 Tertanggal 23 Oktober 2020 di SAUMLAKI (MALUKU) dan KOMPOSISI PERSONALIA BPPJJ (SINODE) GKPII PERIODE 2020-2024