27 POHON GANJA DISITA! Polsek Regol Bandung Gerebek Warga yang Tanam di Atap Rumah
Tribun Priangan
0:00 / 0:00
27 POHON GANJA DISITA! Polsek Regol Bandung Gerebek Warga yang Tanam di Atap Rumah
5 318 просмотров · 8 часов назад
Tribun Priangan
110 тыс. подписчиков
5 318 просмотров · 8 часов назад
TRIBUNPRIANGAN.COM - Jajaran Polsek Regol bersama Polrestabes Bandung membongkar kasus penanaman narkotika jenis ganja di kawasan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).
Dalam ekspos yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi, petugas menyita 27 batang pohon ganja berbagai ukuran yang ditanam tersangka RA (55) di rooftop rumahnya selama 7 bulan.
Tersangka mengaku bibit tersebut dibawa secara diam-diam dari Amerika Serikat. Meskipun dikonsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan, polisi menegaskan tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana berat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Bagaimana pandangan Anda mengenai pengungkapan kasus ini? Tulis di kolom komentar! (*)
Reporter: M Nandri Prilatama
VP: Aldi M Perdana
Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami:
Website: https://priangan.tribunnews.com
Instagram: / tribunpriangan
Tiktok: / tribunpriangan.com
Youtube: / @tribunpriangan
#PolrestabesBandung #PolsekRegol #Ganja #Bandung #BeritaKriminal