Перейти к содержимому

Gun Romli: Sejak Kapan Syarat Konstitusional SMA Bisa ‘Disunat’ KPU? Ijazah Gibran Dipersoalkan

Bangka Pos Official

0:00 / 0:00

Gun Romli: Sejak Kapan Syarat Konstitusional SMA Bisa ‘Disunat’ KPU? Ijazah Gibran Dipersoalkan

2 539 просмотров · 7 дней назад
Bangka Pos Official
792 тыс. подписчиков
2 539 просмотров · 7 дней назад
BANGKAPOS.COM - Polemik soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Gun Romli pada Rabu (23/9),mempertanyakan aturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan bukti pendidikan calon presiden dan wapres. Salah satu yang disorot adalah Pasal 18 ayat (3). Aturan ini mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA dapat menggunakan ijazah perguruan tinggi sebagai dokumen pengganti. Ketentuan inilah yang kemudian dipertanyakan. Sebab, UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Gun Romli pun mempertanyakan, mengapa aturan mengenai dokumen pendidikan tersebut muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan apakah ketentuan itu memberikan keuntungan tertentu bagi Gibran. Subscribe now for more Bangka Pos videos: https://www.youtube.com/bangkaposoffi... Like Bangka Pos on Facebook:   / bangkapos   Do You Have Instagram, follow us:   / bangkapos_   Editor : Agus Suhermanto