Sampe Nangis! Dikuliti KPU, Deni Mencret-mencret di Ruang MK! || Kau PIkir KPU Koplak Macam Kelian!
Gaspol Update и Keratuwan ByalamWyang
0:00 / 0:00
Sampe Nangis! Dikuliti KPU, Deni Mencret-mencret di Ruang MK! || Kau PIkir KPU Koplak Macam Kelian!
7 101 просмотр · 2 дня назад
Gaspol Update и Keratuwan ByalamWyang
7 101 просмотр · 2 дня назад
Sampe Nangis! Dikuliti KPU, Deni Mencret-mencret di Ruang MK! || Kau PIkir KPU Koplak Macam Kelian!
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam persidangan tanggal 23 September 2026, KPU menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah persoalan tenggat waktu pengajuan perkara. KPU menilai permohonan yang diajukan pada 10 September 2026 tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Dalam argumentasinya, KPU menyebut permohonan tersebut terlambat hingga 1.905 hari dari salah satu objek yang dipersoalkan.
Selain persoalan tenggat waktu, KPU juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon, objek perkara, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan. Menurut KPU, persoalan syarat pencalonan berbeda dengan perselisihan hasil perolehan suara dalam Pilpres.
Transkrip ini juga membahas polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran, surat keterangan penyetaraan pendidikan, serta ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu dasar argumentasi dalam perkara tersebut. Di sisi lain, pihak pemohon melalui Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya membawa argumentasi serta contoh perkara dari beberapa negara sebagai pembanding mengenai persoalan syarat pencalonan dan kemungkinan diskualifikasi pejabat terpilih.
Dalam pembahasan lainnya, muncul perdebatan mengenai apakah persoalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum lainnya. Ada pula pandangan yang menilai gugatan tersebut memiliki persoalan formal, mulai dari legal standing, tenggat waktu, objek gugatan yang dianggap tidak sesuai dengan perkara PHPU, hingga kewenangan MK untuk melakukan diskualifikasi.
Sementara itu, terdapat pandangan berbeda dari pihak yang mempersoalkan proses verifikasi dan aturan pencalonan Gibran. Perdebatan kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai proses administrasi pencalonan, surat penyetaraan pendidikan, kewenangan KPU, serta bagaimana aturan pemilu diterapkan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Video ini merangkum berbagai argumentasi yang muncul dalam transkrip mengenai sengketa syarat pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi. Apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formal? Bagaimana MK akan menilai kewenangan, legal standing, tenggat waktu, serta substansi permohonan?
Simak pembahasannya sampai selesai dan ikuti perkembangan sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2024, syarat pendidikan Gibran, posisi KPU, serta argumentasi Denny Indrayana dan pihak-pihak yang mengajukan permohonan.
Menurut kamu, apakah persoalan keterlambatan 1.905 hari cukup menjadi alasan gugatan tidak dapat diterima, atau MK tetap perlu memeriksa substansi perkara? Tulis pendapatmu di kolom komentar dengan tetap menjaga diskusi secara santun.
#MahkamahKonstitusi #MK #KPU #Gibran #GibranRakabuming #DennyIndrayana #Pilpres2024 #PHPU #SengketaPilpres #SyaratPendidikanGibran #PKPU19Tahun2023 #SidangMK #PolitikIndonesia #BeritaPolitik #BeritaTerkini