Перейти к содержимому

YUSRIL BONGKAR MOTIF LISTYO SIGIT SADAP PRABOWO: ADA KEINGINAN MELUMPUHKAN PRESIDEN

Tribun Singkawang

0:00 / 0:00

YUSRIL BONGKAR MOTIF LISTYO SIGIT SADAP PRABOWO: ADA KEINGINAN MELUMPUHKAN PRESIDEN

36 336 просмотров · 8 ч назад
Tribun Singkawang
3,69 млн подписчиков
36 336 просмотров · 8 ч назад
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai mengarah pada indikasi tindakan makar. Yusril mengungkap, penyidik mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. “Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). "Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya. Yusril mengatakan, motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. “Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya. Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penggunaan pasal-pasal tersebut bukan berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk makar. Yusril menyebutkan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. #MabesPolri #Brimob #MobilRantis #PersonelBrimob #PolriSiaga #MabesPolriSiaga #IsuPemeriksaanJenderal #JenderalPolisi #PemeriksaanJenderalPolisi #KabarPolri #BeritaPolri #SituasiMabesPolri #PengamananPolri #KepolisianIndonesia #Kapolri #PolisiIndonesia #PasukanBrimob #AparatKepolisian #BeritaTerkini #BeritaNasional #BreakingNews #InfoPolri #UpdatePolri #IsuPolri #beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/ Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topi... Program: - Host: - Editor Video: kia Uploader: - Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd... Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Follow us: Instagram:   / tribunsingkawangofficial   Facebook:   / tribunsingkawangupdate   Twitter:   / tribunpontianak   TikTok:   / tribunsingkawang   Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.