Перейти к содержимому

Nekat Bunuh Suami Sendiri, Dosen di Medan Dituntut Hukuman Mati

Kompas TV Medan

0:00 / 0:00

Nekat Bunuh Suami Sendiri, Dosen di Medan Dituntut Hukuman Mati

15 284 просмотра · 1 г. назад
Kompas TV Medan
323 тыс. подписчиков
15 284 просмотра · 1 г. назад
MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang dosen dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Tiromsi Sitanggang, seorang dosen dan juga notaris telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya, pada Maret 2024 lalu di rumahnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Usai mendengarkan tuntutan terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Terdakwa sendiri sebelum melakukan pembunuhan mendaftarkan suaminya ke asuransi jiwa dengan klaim polis sebesar lima ratus juta rupiah. Terdakwa juga melakukan rekayasa penyebab kematian suaminya dan menyatakan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. (*) #dosenbunuhsuami #tuntutanmati #sidang #tuntutan #hukumanmati #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah ------------ Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604130...