Terpojok❗Terbongkar Ijazah Gibran Gak Diverifikasi KPU, Mulyono Dipermalukan Hakim MK & Adi Prayitno
KemTV
0:00 / 0:00
Terpojok❗Terbongkar Ijazah Gibran Gak Diverifikasi KPU, Mulyono Dipermalukan Hakim MK & Adi Prayitno
25 176 просмотров · 3 дня назад
KemTV
691 тыс. подписчиков
25 176 просмотров · 3 дня назад
Fufufafa Diujung Tanduk❗ Terbongkar Ijazah Gibran Gak Diverifikasi KPU, Mulyono Dipermalukan Hakim MK & Adi Prayitno
*************
Kata “tidak” mendominasi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam, 23 September 2026. Persidangan ini memang berkaitan dengan gugatan atas syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi MK belum menjatuhkan putusan mengenai keabsahan syarat tersebut.
Yang justru menarik perhatian ialah rentetan pengakuan para penyelenggara pemilu tentang apa yang tidak dilakukan, tidak dapat diakses, atau belum diatur selama tahapan pencalonan. Perkara ini pun perlahan tampak seperti kasus “serba tidak”.
KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU berpegang pada surat keterangan penyetaraan yang dinilai memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.
Dari sudut pandang KPU, urusannya selesai. Dokumen sudah diterima, diperiksa, lalu dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra menggali lebih jauh jawaban KPU, muncul “tidak” yang pertama.
Tidak Mengecek Langsung ke Instansi Pendidikan
KPU terus terang mengaku tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen dan surat keterangan dari instansi yang dianggap berwenang.
Verifikasi administratif memang bisa dilakukan dengan memeriksa dokumen. Namun, ketika keabsahan dokumen itu sendiri menjadi soal, bukankah sumber dokumennya juga layak diperiksa?
Hakim bahkan membandingkannya dengan praktik verifikasi dalam pilkada yang melakukan pengecekan langsung ke sekolah.
Kalau begitu, kita seperti membeli mobil hanya dengan memeriksa STNK. Suratnya sah, stempelnya ada, tanda tangannya lengkap. Mesin? Belum tentu dibuka. Kapnya? Belum tentu diangkat. Namun, mobil sudah dinyatakan siap jalan.
Lalu muncul “tidak” kedua. Kali ini ia datang dari pihak Bawaslu yang mengaku tidak dapat mengakses data dan dokumen tertentu dalam Silon PWP.
Padahal, menurut keterangan Bawaslu di persidangan, KPU telah memberikan pengaktifan dan akses akun. Hanya saja, ketika Bawaslu mencoba masuk, sistem justru menjawab, “Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.”
Bawaslu ibarat diberi kunci pintu, tetapi tidak diberi kunci pas. Kunci membuka pintu; kunci pas mengencangkan baut.
Dalam demokrasi, keduanya penting. Pengawas harus bisa masuk untuk melihat, sekaligus memiliki kemampuan untuk memastikan baut-baut sistem tidak longgar.
Akun Ada, Akses Tidak
Persoalan akses itu bukan cerita yang baru lahir di ruang sidang. Bawaslu telah membawa persoalan akses Silon ke DKPP pada 2023. Dalam perkara mengenai pembatasan akses Silon, DKPP antara lain merekam adanya perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU mengenai sejauh mana data serta dokumen pencalonan dapat diakses untuk kepentingan pengawasan.
Dalam sidang MK, Bawaslu juga menjelaskan bahwa upaya memperoleh akses data dan dokumen Silon PWP pernah dibawa ke DKPP. MK mencatat bahwa dalam putusannya, tindakan KPU terkait akses tersebut dinilai tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dianggap telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadi, persoalannya bukan lagi sederhana: “Siapa berbohong?” Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apakah desain pengawasan pemilu kita memang memungkinkan pengawasan bekerja secara penuh?
Sebab, pengawasan tanpa akses adalah seperti menyuruh petugas pemadam kebakaran menjaga gedung, tetapi melarangnya masuk ke ruang mesin. Ia boleh berdiri di halaman. Ia boleh mencatat nomor gedung. Bahkan mungkin boleh memegang selang. Namun, kalau api menyala di ruang terkunci, apa yang hendak diperiksa?
Bawaslu kemudian menambahkan kata “tidak” berikutnya. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Fakta itu tentu harus dihormati. Namun, fakta lain juga harus ditempatkan di meja yang sama: Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP.
Dua fakta tersebut tidak boleh dipaksa menjadi satu kesimpulan. Tidak adanya temuan bukan berarti dengan sendirinya semua dokumen telah diperiksa sampai ke akar. Sebaliknya, keterbatasan akses juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Kita tidak sedang mencari vonis melalui pengeras suara media sosial. Kita sedang melihat apakah mesin verifikasi demokrasi bekerja sebagaimana mestinya.
Aturan yang Belum Ada pada Pemilu Sebelumnya
“Tidak” berikutnya muncul ketika hakim mempertanyakan aturan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Apakah ketentuan itu sudah ada dalam PKPU pada pemilu sebelumnya?
Jawaban Ketua KPU: belum. Kata “tidak”-nya kali ini berbentuk “belum”.
****************
#beritaterkini
#beritapolitik
#prabowo
#jokowi
#gibran
#mahfudmd
#purbaya
#kdm
#ijazahpalsu
#mbg
#makanbergizigratis