Khalid Basalamah di Sidang Yaqut: Uang Dolar ke KPK, dan Jawabannya soal Gus Yaqut
INDONESIAN CASE FILES
0:00 / 0:00
Khalid Basalamah di Sidang Yaqut: Uang Dolar ke KPK, dan Jawabannya soal Gus Yaqut
6 312 просмотров · 1 дн. назад
INDONESIAN CASE FILES
3,09 тыс. подписчиков
6 312 просмотров · 1 дн. назад
Dukung riset dokumen kami: https://saweria.co/indonesiancasefiles
Ustaz Khalid Basalamah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi di sidang kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Video ini merangkum kesaksiannya pada 20 Oktober 2026, dari tawaran berangkat haji tanpa antre dan uang dolar yang masuk rekening penampungan KPK sampai jawabannya soal Yaqut, menurut berita dan rekaman siaran sidang per 24 Oktober 2026. Khalid saksi, bukan terdakwa. Perkara belum diputus.
Menurutmu, apa yang paling perlu dijelaskan hakim dari kesaksian ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar.
0:00 Pendakwah di kursi saksi
1:54 Tawaran haji tanpa antre
3:59 Uang yang dikembalikan
5:34 Tiga jawaban soal percepatan
7:43 Sisi Ibnu dan kuota petugas
9:46 Jawaban soal Yaqut
10:53 Jawaban dan status
Sumber dan keterbatasan: berita sidang 20 dan 21 Oktober 2026 dari detikcom, Kompas dan ANTARA; rekaman siaran sidang 20 Oktober 2026 sesi pagi (iNews) dan sesi lanjutan (siaran ulang di kanal lain), yang kami dengar dan cocokkan dengan teks otomatis siaran; pernyataan Yaqut sebelum sidang dari iNews. Status perkara: halaman SIPP PN Jakarta Pusat, perkara 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dibuka 19 Oktober 2026; pencarian berita sampai 24 Oktober 2026. Yang tidak kami temukan: risalah resmi sidang, rekaman lengkap pemeriksaan hari itu (bagian setelah penasihat hukum pertama tidak ada), keterangan Ibnu Mas'ud langsung (hanya kutipan jaksa dan penasihat hukum), isi laporan BPK yang dibacakan penasihat hukum, putusan sela, jadwal sidang berikutnya. Tanggal rekaman sesi lanjutan tidak tertulis; kami simpulkan dari isinya sebagai lanjutan sidang yang sama.
Yaqut Cholil Qoumas berstatus terdakwa dan berlaku asas praduga tak bersalah. Ibnu Mas'ud sejauh yang kami baca, bukan terdakwa dalam perkara ini. Keterangan Ibnu dan nama Ridwan Kurniawan hanya kami sampaikan sebagaimana dikutip jaksa dan penasihat hukum di sidang.
Foto, video, dan dokumen:
Lainnya: Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja, 20 Oktober 2026; Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja, via detikcom, 20 Oktober 2026; Foto: CNN Indonesia, tayang 15 September 2025; Foto: Forum Keadilan, 13 Oktober 2026; Foto: Metrotvnews.com/Candra, 9 September 2025; Foto: Mulia/detikcom, 20 Oktober 2026; Foto: iNews/RCTI+, 2026; SIPP PN Jakarta Pusat (Mahkamah Agung RI), tangkapan layar 19 Oktober 2026; Tangkapan layar ANTARA, tayang 20 Oktober 2026; Tangkapan layar detikcom, tayang 21 Oktober 2026; Tangkapan layar iNews via RCTI+, tayang 20 Oktober 2026.
Musik: "Keys To Unravel" oleh The Soundlings (YouTube Audio Library)
Efek suara: Mixkit (Mixkit Free License).
Thumbnail: foto Khalid Basalamah, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja, 20 Oktober 2026.
#IndonesianCaseFiles #KuotaHaji