Ahli Gibran Bilang Sidang MK Ilegal, Hakim: Lalu Kenapa Hadir?
Warta Kota Production
0:00 / 0:00
Ahli Gibran Bilang Sidang MK Ilegal, Hakim: Lalu Kenapa Hadir?
2 521 просмотр · 11 ч назад
Warta Kota Production
2,61 млн подписчиков
2 521 просмотр · 11 ч назад
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
=================WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perdebatan antara majelis hakim dan ahli yang dihadirkan pihak terkait, Muhammad Rullyandi.
Perdebatan mencuat setelah Hakim Konstitusi Arsul Sulaiman meminta Rullyandi memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam sebuah talk show yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi sebagai ahli yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sementara sebelumnya ia menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Pertanyaan tersebut disampaikan hakim saat meminta Rullyandi menjelaskan maksud pernyataannya di luar persidangan.
Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Namun, majelis hakim meminta agar persoalan tersebut diperjelas di ruang sidang. Setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Pencabutan pernyataan itu disampaikan Rullyandi setelah hakim mempertanyakan dasar dan konsistensi keterangannya sebagai ahli di hadapan MK.
Selain persoalan pernyataan Rullyandi, persidangan juga membahas kehadiran ahli lain yang sebelumnya tidak dapat memberikan keterangan karena terlambat hadir.
Persoalan keterlambatan tersebut turut menjadi perhatian dalam persidangan. Setelah pembahasan berlangsung, majelis hakim kemudian menskors persidangan.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video
Penulis dan VO: Joanita Ary
Sumber: Kompas TV
Editor Video: Galih Lungit
Uploader: Galih Lungit
#beritajakarta #beritaviral #wartakota