Перейти к содержимому

[Full] Rocky Gerung Hingga Istri Gus Dur Digugat ke MK, 26 Wantimpres Prabowo Dianggap Bebani APBN

Tribun Bengkulu

0:00 / 0:00

[Full] Rocky Gerung Hingga Istri Gus Dur Digugat ke MK, 26 Wantimpres Prabowo Dianggap Bebani APBN

55 823 просмотра · 1 дн. назад
Tribun Bengkulu
670 тыс. подписчиков
55 823 просмотра · 1 дн. назад
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres), Senin (26/10/2026). Dalam permohonan tersebut, pemohon menyoroti jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permohonan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana, pegiat ketatanegaraan, konstitusi, dan konstitusionalisme. Ia meminta MK membatasi jumlah anggota Wantimpres maksimal sembilan orang, dengan mempertimbangkan kebutuhan Presiden, efektivitas pemerintahan, dan efisiensi anggaran negara. Permohonan ini menjadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Sejumlah nama yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain Rocky Gerung, Sinta Nuriyah Wahid, Chairul Tanjung, Jusuf Hamka, dan Bambang Soesatyo. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pemohon Persoalkan Jumlah Wantimpres yang Tidak Dibatasi Dalam persidangan, Maulana menguji Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang menyatakan jumlah anggota lembaga tersebut ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Menurut pemohon, ketentuan itu tidak menetapkan batas maksimal jumlah anggota sehingga berpotensi membuka ruang penambahan anggota tanpa batas yang jelas. “Ketentuan ini tidak memberikan garis demarkasi yang jelas jumlah anggota Wantimpres. Hal tersebut disebabkan oleh pengisian jabatan yang diserahkan kepada Presiden dengan dalih kebutuhan,” ujar Maulana dalam persidangan. Ia menilai keadaan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pembatasan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, pengaturan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran negara. Sebut Pengalaman DPA Pernah Mencapai 60 Anggota Untuk memperkuat argumentasinya, Maulana mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusurannya, Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) pada masa lalu pernah memiliki hingga 60 anggota. Ia merujuk pada pengaturan yang menyerahkan jumlah anggota kepada Presiden. Menurutnya, pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan apabila tidak ada batasan yang tegas. “Dari fakta hukum tersebut, jumlah anggota DPA ternyata sampai jumlahnya 60 anggota sepengetahuan pemohon,” kata Maulana. Ia menegaskan bahwa pembatasan jumlah anggota tidak harus menghilangkan fleksibilitas Presiden dalam menentukan penasihat yang dibutuhkan. Menurutnya, kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan melalui penerapan batas maksimal. Pemohon Sebut Angka Sembilan Punya Dasar Maulana menjelaskan, usulan batas maksimal sembilan anggota bukan angka yang diajukan tanpa dasar. Ia mengaku telah menelusuri naskah akademik, draf awal, serta risalah pembahasan RUU Wantimpres pada 2006. Berdasarkan penelusurannya, angka sembilan berkaitan dengan pembagian bidang tugas, efisiensi anggaran, pembatasan kewenangan Presiden, serta kebutuhan jumlah ganjil untuk mendukung pengambilan keputusan secara kolektif. “Yang kedua adalah dengan jumlah 9 orang ini dirancang guna menciptakan efisien secara anggaran negara,” ujarnya. Ia juga menilai tidak ada urgensi yang telah dibuktikan dalam permohonannya untuk menetapkan jumlah anggota Wantimpres hingga 26 orang atau lebih tanpa batas maksimal yang jelas. Namun, hal tersebut merupakan argumentasi pemohon yang masih harus dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, MK belum mengambil keputusan mengenai konstitusionalitas norma yang digugat. Gaji dan Fasilitas Anggota Wantimpres Ikut Disorot Selain persoalan pembatasan kekuasaan, Maulana menyoroti potensi beban APBN akibat pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota Wantimpres. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram ---------   / tribun_bengkulu   Like fanspage ---------   / tribunbengkulu