Pengacara Husniah Ungkap Kronologi Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa: Dikirim ke Pengadilan Agama
Tribun Timur
0:00 / 0:00
Pengacara Husniah Ungkap Kronologi Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa: Dikirim ke Pengadilan Agama
6 411 просмотров · 1 мес. назад
Tribun Timur
9,4 млн подписчиков
6 411 просмотров · 1 мес. назад
#tribuntimur #tribunviral #tribunvideo #videoviral #gibranrakabumingraka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Pengacara Husniah Ungkap Kronologi Sabotase Surat MA untuk Bupati Gowa: Dikirim ke Pengadilan Agama
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA — Adhi Bintang kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan kronologi dugaan sabotase surat klarifikasi Mahkamah Agung (MA) yang ditunjukkan kepada kliennya.
Surat pemberitahuan MA itu disebut terkait perkara uji pendapat DPRD Gowa.
Adhi menyebut surat pemberitahuan dari MA tersebut seharusnya ditujukan kepada Bupati Gowa.
Namun, surat tersebut justru dikirim oleh PT Pos ke Pengadilan Agama Gowa.
Ia menjelaskan, bermula tanggal 21 Agustus bahwa DPRD telah mengajukan uji pendapat ke MA.
Namun kami temukan fakta tanggal 31 Agustus rupanya surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPR dan Ibu Bupati. Diterima pada tanggal 2 September oleh Pos," kata kuasa hukum Bupati Gowa dalam konferensi pers, di Rujab Jalan Tinggimae Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu, Minggu (4/10/2026) malam
Menurutnya, PT Pos kemudian menindaklanjuti pengiriman surat tersebut pada 2 September.
Namun, pengiriman dokumen negara itu disebut tidak dilakukan ke Kantor Bupati Gowa atau pihak menjadi tujuan surat.
"Tapi surat itu dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang menjadi tanda tanya," ucap Adhi Bintang.
Ia mengatakan, berdasarkan konfirmasi dengan pihak PT Pos, surat tersebut baru diambil kembali dari Pengadilan Agama setelah putusan MA keluar.
"Yang kami temukan pula setelah kami mengkonfirmasi ke pihak Pos, itu nanti setelah putusan MA keluar, lalu kemudian mereka mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama," jelasnya.
Padahal, kata dia, alamat tujuan surat telah tercantum dengan jelas.
"Yang jadi tanda tanya adalah siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama, di mana surat tersebut nyata-nyata jelas alamatnya dan siapa yang harus ditujukan," katanya.
Surat tersebut merupakan surat pemberitahuan hak uji pendapat dengan nomor 1/PER/BSG/VIII/1P/UP/2026.
(*)
Editor Video: A. Syahrul Khair
Narator: Nur Fajriani R
Naskah: Nur Fajriani R
Reporter: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Sumber: Tribun Timur
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur