🔴Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Politis PDIP Ferdinand Singgung Karma dan Desak DPR Bergerak
Tribun Banten
0:00 / 0:00
🔴Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Politis PDIP Ferdinand Singgung Karma dan Desak DPR Bergerak
7 296 просмотров · Трансляция закончилась 2 дн. назад
Tribun Banten
515 тыс. подписчиков
7 296 просмотров · Трансляция закончилась 2 дн. назад
Politisi Ferdinand Hutahaean menyebut karma politik dan hukum perlahan mulai mendekati Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinand menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
"Karma politik dan karma hukum itu secara pasti meski perlahan mendekati Joko Widodo dan mendekati Gibran Raka Bumin Raka," tuturnya.
Menurut Ferdinand, MA telah menyatakan surat keterangan yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden tersebut tidak sah.
Ia juga mengaitkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurutnya tidak menemukan bukti kelulusan Gibran setara SMA.
Ferdinand menilai dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi itu menjadi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti melalui langkah politik di DPR RI.
Ia mempertanyakan apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk menyatakan pendapat terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
"Dua putusan ini akan sia-sia kalau DPR RI tidak melakukan langkah politik di Senayan," ujar Ferdinand, Sabtu (31/10).
Meski demikian, ia mengakui Gibran saat ini tetap sah menjabat sebagai wakil presiden karena telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.
Ferdinand juga memperingatkan persoalan tersebut dapat menjadi hambatan bagi Gibran apabila kembali maju dalam Pilpres 2029, jika persyaratan pendidikan tetap mensyaratkan ijazah setara SMA.
"Kalau kalian mau dukung maju 2029, suruh Gibran segera mengambil Paket C," tegasnya.
Ferdinand bahkan menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk sikap terhadap polemik hukum yang berkembang.