Pola Kriminalisasi oleh Negara untuk Meredam Perlawanan (Arif Maulana)
Yayasan LBH Indonesia
0:00 / 0:00
Pola Kriminalisasi oleh Negara untuk Meredam Perlawanan (Arif Maulana)
217 просмотров · 9 дней назад
Yayasan LBH Indonesia
36,1 тыс. подписчиков
217 просмотров · 9 дней назад
Arif Maulana, Manajer Advokasi Bidang Sipol YLBHI, menyampaikan pandangannya mengenai
pada Babak 3 Diskusi Publik "Menelaah 1 Tahun Peristiwa Agustus dalam 3 Babak" yang diselenggarakan di M Bloc Space, Kamis, 10 September 2026.
____________________________
Satu tahun berlalu sejak rangkaian peristiwa dan gelombang aksi massa pada Agustus 2025. Peristiwa tersebut tidak lahir dalam ruang kosong. Ia merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang telah lama dirasakan masyarakat: tekanan sosial-ekonomi, ketimpangan, persoalan korupsi dan tata kelola pemerintahan, krisis lingkungan, hingga menyempitnya ruang demokrasi, kebebasan sipil dan penegakan hukum.
Gelombang aksi pada Agustus 2025 menjadi salah satu momentum penting yang memperlihatkan bagaimana keresahan sosial masyarakat berhadapan dengan respons negara. Di tengah tuntutan publik terhadap perubahan kebijakan dan perbaikan kondisi kehidupan, peserta aksi justru menghadapi berbagai bentuk kekerasan, penangkapan, kriminalisasi, serta persoalan akses terhadap bantuan hukum.
Satu tahun setelahnya, penting untuk tidak melihat Agustus hanya sebagai sebuah peristiwa yang telah berlalu. Agustus perlu dibaca sebagai rangkaian persoalan yang saling berkelindan: dari akar persoalan yang mendorong warga turun ke jalan, respons negara terhadap ekspresi politik warga, hingga dugaan praktik penghilangan orang secara paksa dalam jangka pendek.
Persoalan tersebut juga menunjukkan adanya pola yang lebih luas.
Ketika persoalan sosial dan ekonomi tidak diselesaikan melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, ruang ekspresi warga justru berpotensi dipersempit. Ketika warga menggunakan haknya untuk menyampaikan kritik, respons keamanan dapat berubah menjadi kekerasan dan kriminalisasi. Dan ketika sejumlah peserta aksi kemudian tidak diketahui keberadaannya, muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana negara menjamin keselamatan warga dan memenuhi kewajibannya untuk mencegah penghilangan paksa.