Перейти к содержимому

SAPA BUM DESA | ID FOOD Buka Kemitraan BUMDes: Jadi Stop Point, Raih Bagi Hasil 60:40

my TV DESA

0:00 / 0:00

SAPA BUM DESA | ID FOOD Buka Kemitraan BUMDes: Jadi Stop Point, Raih Bagi Hasil 60:40

371 просмотр · 3 недели назад
my TV DESA
8,28 тыс. подписчиков
371 просмотр · 3 недели назад
Peluang baru bagi BUMDesa untuk masuk ke bisnis distribusi pangan dibahas dalam kegiatan Sapa BUM Desa Kabupaten Temanggung. Dalam forum tersebut, ID FOOD memaparkan skema kemitraan yang memungkinkan BUMDesa berperan sebagai stop point sekaligus membangun jaringan warung pangan di pasar dan wilayah sekitarnya. Skema ini menarik karena tidak hanya berorientasi pada penjualan produk, tetapi juga membangun jaringan distribusi yang lebih dekat dengan pasar. Dalam pemaparannya, ID FOOD menyampaikan bahwa produk yang ditawarkan tidak terbatas pada produk milik sendiri. Produk dari industri atau pelaku usaha lokal juga berpeluang masuk ke dalam sistem selama sesuai dengan kategori dan ketentuan yang ditetapkan. Dalam model kemitraan tersebut, sebuah stop point ditargetkan memiliki minimal 20 warung pangan sebagai jaringan di bawahnya. Stop point berperan menyediakan tempat operasional, menyiapkan sumber daya manusia, menerima distribusi barang, kemudian mendistribusikannya kepada warung-warung yang menjadi mitra. Sistem pemesanan juga dirancang secara digital. Warung mitra dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi dengan memindai kode QR yang tersedia. Sistem tersebut ditujukan agar proses pemesanan dan transaksi dapat tercatat secara real-time. Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme COD maupun CBD, dengan sistem pembayaran yang diarahkan melalui virtual account. Dari sisi bisnis, ID FOOD memaparkan skema bagi hasil 60:40, dengan 60 persen untuk ID FOOD dan 40 persen untuk stop point. Dalam ilustrasi yang disampaikan, perhitungan menggunakan jaringan minimal 20 warung dengan asumsi omzet tertentu. Namun, angka tersebut merupakan simulasi dan hasil nyata tentu sangat bergantung pada volume transaksi, jenis produk, kondisi pasar, dan kemampuan jaringan warung. Ada pula persyaratan untuk menjadi mitra stop point. Di antaranya adalah tersedianya gudang operasional, potensi pasar yang memadai, serta kesiapan sumber daya manusia. ID FOOD juga menyampaikan kebutuhan jaminan atas barang yang dititipkan, yang dapat berupa bank garansi atau asuransi sesuai mekanisme yang disepakati. Proses kemitraan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi dan survei lokasi, evaluasi, penandatanganan kerja sama, penyediaan jaminan, aktivasi aplikasi, pelatihan, hingga distribusi awal barang. Setelah itu, mitra stop point bertugas mengembangkan jaringan warung pangan di wilayah yang telah ditentukan. Bagi BUMDesa, model ini membuka pertanyaan penting: apakah desa siap menjadi bagian dari rantai distribusi pangan yang lebih besar? Jika dikelola dengan tata kelola yang baik, jaringan BUMDesa dapat menjadi penghubung antara produsen, distributor, warung, dan konsumen. Namun, peluang tersebut tetap membutuhkan perhitungan bisnis, kesiapan SDM, kemampuan membaca pasar, pengelolaan risiko, dan transparansi dalam pembagian hasil. Simak selengkapnya pemaparan ID FOOD dalam Sapa BUM Desa Temanggung tentang peluang kemitraan, mekanisme stop point, jaringan warung pangan, sistem digital, hingga skema bagi hasil. ID FOOD, kemitraan BUMDes, BUMDes Temanggung, stop point ID FOOD, warung pangan, distribusi pangan, ekonomi desa, bisnis BUMDes, Sapa BUM Desa #IDFOOD, #BUMDes, #BUMDesTemanggung, #SapaBUMDes, #KemitraanBUMDes, #WarungPangan, #DistribusiPangan, #EkonomiDesa, #DesaMerdeka