Перейти к содержимому

Peran Bawaslu dalam Mengawal Tata Kelola Kampanye dan Dana Kampanye | TERAS HJM

TERAS | LITERASI DEMOKRASI - HJM

0:00 / 0:00

Peran Bawaslu dalam Mengawal Tata Kelola Kampanye dan Dana Kampanye | TERAS HJM

218 просмотров · 2 дн. назад
TERAS | LITERASI DEMOKRASI - HJM
215 подписчиков
218 просмотров · 2 дн. назад
Kampanye adalah ruang bagi pemilih untuk mengenal visi, misi, dan program peserta Pemilu sebelum menentukan pilihan. Agar ruang itu tetap menjadi ajang adu gagasan dan program yang sehat, kegiatan kampanye maupun dana kampanye perlu dikelola secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan dana kampanye pada dasarnya adalah pertanggungjawaban peserta Pemilu kepada masyarakat. Episode TERAS HJM kali ini membahas Topik 6 Provinsi Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, “Tata Kelola Kampanye dan Dana Kampanye: Regulasi, Transparansi, Pengawasan, dan Akuntabilitas”. Undang-Undang Pemilu menugaskan Bawaslu mengawasi kampanye dan dana kampanye. Pengawasan kampanye berlangsung di lapangan maupun di media sosial. Laporan dana kampanye diperiksa dari dua sisi, yakni sisi administratif yang memastikan laporan lengkap dan tepat waktu, serta sisi substantif yang memastikan isinya benar. Untuk memastikan kebenaran isi itu, pengawas berpegang pada prinsip keterlacakan (traceability), sehingga setiap penggunaan dana dapat ditelusuri dan dicocokkan dengan kegiatan kampanye di lapangan. Topik ini diangkat melalui karya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bawaslu Kalimantan Tengah bercermin pada pengawasan Pemilu 2024, ketika seluruh peserta Pemilu di wilayahnya menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu. Dari capaian itu, Bawaslu Kalimantan Tengah menegaskan bahwa ketepatan waktu perlu diiringi mutu isi laporan, yaitu benar, lengkap, dapat diuji, dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Untuk menjaga mutu tersebut, Bawaslu Kalimantan Tengah mendorong peningkatan kemampuan pengawas serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana kampanye. Bawaslu Nusa Tenggara Barat mengulas pengawasan kampanye dan dana kampanye pada Pemilu dan Pilkada 2024, yang menuntut pemahaman atas dua kerangka hukum. Rekening khusus dana kampanye diposisikan sebagai satu pintu, catatan lapangan dicocokkan dengan catatan transaksi sebagai data pembanding, kampanye di media sosial diawasi melalui pemetaan akun dan pemantauan berkala, serta pencegahan dikedepankan agar fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya. Penanda Waktu 00:00 Gambaran awal 01:37 Apa itu kampanye dan dana kampanye? 02:33 Empat pilar tata kelola kampanye dan dana kampanye 03:05 Regulasi 03:37 Jadwal kampanye 04:06 Transparansi 04:33 Pengawasan 05:38 Akuntabilitas 06:16 Karya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah 07:35 Karya Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat 08:53 Ajakan sambil menyimak 09:05 Peran masyarakat pada Pemilu mendatang 09:43 Penutup 💬 MARI BERDISKUSI! Menurut Anda, apa tantangan terbesar dalam menjaga kampanye dan dana kampanye agar tetap tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta bagaimana Bawaslu dan masyarakat dapat bersama-sama berperan pada Pemilu mendatang? ✍️ TULISKAN PENDAPAT ANDA DI KOLOM KOMENTAR! Bagikan pengalaman, gagasan, atau usulan konkret Anda. Setiap perspektif dapat memperkaya pembelajaran bersama untuk Pemilu yang lebih baik. ❤️ LIKE jika Anda mendukung pengawasan kampanye dan dana kampanye yang tertib dan terbuka. 📲 BAGIKAN video ini kepada rekan pengawas Pemilu, penyelenggara, akademisi, pegiat demokrasi, dan masyarakat luas. Jadikan pembahasan ini ruang belajar dan diskusi bersama! 🔔 SUBSCRIBE dan aktifkan notifikasi agar tidak melewatkan pembahasan menarik dalam episode Bawaslu Membelajarkan berikutnya. Mari menonton, belajar, berdiskusi, dan bersama-sama menguatkan pengawasan Pemilu! BAWASLU MEMBELAJARKAN Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Kapasitas, Menjaga Demokrasi. #VideoBawasluMembelajarkanVol2 #PengawasanPemilu #Demokrasi_Ekokrasi #HJM #Tuamawazeng